c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

21 September 2021

09:27 WIB

Masuk Ke Indonesia, Karantina 8 Hari

Pintu masuk ke Indonesia dibatasi di Bandara Soetta, dan Sam Ratulangi

Editor: Leo Wisnu Susapto

Masuk Ke Indonesia, Karantina 8 Hari
Masuk Ke Indonesia, Karantina 8 Hari
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARAFOTO/Fauzan

JAKARTA – Pemerintah membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri. Baik kedatangan melalui jalur darat, laut, maupun udara, untuk mencegah potensi masuknya varian baru virus corona, seperti varian Mu dan Lambda.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru. Oleh karena itu, untuk mencegah, pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun [warga negara] Indonesia yang datang dari luar negeri,” ungkap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia sampaikan itu dalam keterangan pers mengenai Perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkini, Senin (20/9) malam, secara virtual. 

Untuk jalur udara, lanjut Menko Marves, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara. 

Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau. Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur. 

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur–jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” imbuh Luhut seperti dikutip dari situs setkab.go.id

Selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali. 

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” lanjut dia.

Luhut sampaikan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (20/9), mengingatkan jajarannya tak terlena akan situasi pandemi di Indonesia yang terus membaik. Akan tetapi, semua pihak untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan peningkatan kembali kasus covid-19 yang dapat terjadi dengan cepat. 

“Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini [kasus menurun] terus kemudian naik lagi dengan cepat,” imbuh Luhut. 

Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu, lanjut Luhut lagi.

Pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, yang berlaku tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021. 

Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 23 kabupaten (kab)/kota menjadi 10 kab/kota. 

Level 4 masih diberlakukan di sepuluh kabupaten/kota karena terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk, maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50%.

Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Aceh Tamiang, Pidie, Bangka, Kota Padang, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kota Tarakan, dan Bulungan. 

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali adalah sebanyak 105 kab/kota, Level 2 sebanyak 250 kab/kota, dan Level 1 sebanyak 21 kab/kota. 

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat masih tetap sama dengan penerapan PPKM pada periode sebelumnya (7–20 September 2021), dengan penyesuaian pada PPKM Level 3.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar