c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

17 Februari 2025

15:55 WIB

Masalah Lahan Cengkareng, Prasetyo Bilang Tak Tahu

Lahan Cengkareng dibeli Pemprov DKI Jakarta untuk rusun dan programnya diperkuat dengan Pergub DKI Jakarta.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Masalah Lahan Cengkareng, Prasetyo Bilang Tak Tahu</p>
<p>Masalah Lahan Cengkareng, Prasetyo Bilang Tak Tahu</p>

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).

JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, tidak tahu akan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun Cengkareng, Jakarta Barat.

Prasetyo menegaskan, pengadaan lahan untuk rumah susun itu dilakukan melalui peraturan gubernur bukan peraturan daerah. 

“Karena itu, dewan tidak mengetahui soal pengadaan lahan tersebut. Kalau perda saya tahu,” kata Prasetyo, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri, Senin (17/2).

Dia menyatakan, dirinya dipanggil penyidik dengan kapasitas sebagai Ketua DPRD Jakarta sebagai saksi.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan dan Gedung membeli lahan di Cengkareng. Lahan itu akan digunakan untuk mmbangun rusun senilai Rp668 miliar.

Pembelian lahan itu dilakukan dengan Toeti Noezlar Soekarno pada tahun 2015. Saat itu, disepakati harga pembelian lahan senilai Rp14,1 juta per meter.

Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD DKI tahun 2025 diketahui lahan tersebut bermasalah. Ternyata, lahan tersebut masih bersengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI.

"Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015," tambah Prasetyo.

Lalu, di tahun yang sama, Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok selaku Gubernur DKI pada saat itu tidak berkompromi dengan DPRD. Karena itu, Ahok memutuskan untuk menggunakan Pergub Nomor 160 Tahun 2015 tentang APBD Tahun Anggaran 2015 untuk membeli lahan tersebut.

"Nah, di sini juga temuan BPK langsung saya buat Pansus. Kebetulan Pansus itu diketuai oleh almarhum Pak Gembong. Masalah itu jadi berkepanjangan dan saya tidak mengerti lagi," tandas Prasetyo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar