20 Agustus 2025
19:15 WIB
Masa Kampanye Diusul Sejak Penetapan Peserta Pemilu
Koalisi masyarakat sipil mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengatur masa kampanye sejak penetapan peserta pemilu hingga 12 jam sebelum pemungutan suara
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
Penertiban alat peraga kampanye di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (24/11/2024). AntaraFoto/Nova Wahyudi
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur masa kampanye sejak ditetapkannya peserta pemilu hingga 12 jam sebelum pemungutan suara.
Hal ini diusulkan koalisi masyarakat sipil agar tidak ada lagi pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye 75 hari, sedangkan Pemilu 2019 masa kampanye sekitar tujuh bulan.
Koalisi masyarakat sipil kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) mendorong agar masa kampanye tidak dibatasi. Jadi, dapat dilakukan semenjak penetapan peserta pemilu.
“Karena kalau dibatasi nanti ya ketika ada yang kampanye-kampanye di luar jadwal itu nggak bisa kena. Jadi ya dibuka saja masa kampanye,” katanya, dalam diskusi yang digelar secara hibrid, Rabu (20/8).
Untuk diketahui, pada Pemilu 2024, pihak yang sengaja menggelar kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU akan dikenakan sanksi selama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.
Meski begitu, koalisi masyarakat sipil juga mendorong agar penggunaan alat peraga kampanye (APK) dihilangkan sebagai metode kampanye pemilu.
Hal yang ditekankan penting yakni soal audit dana kampanye. “Audit dana kampanye kan sekarang juga sudah diaudit, tapi auditnya juga dilakukan dengan mekanisme audit investigatif,” terang Ninis.