c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

27 Agustus 2025

13:29 WIB

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta 8 tahun penjara 

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara</p>
<p>Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara</p>

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (berdiri) saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Faisol di Kota Bengkulu, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Anggi Mayasari

KOTA BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara karena dinilai majelis hakim terbukti melakukan gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura. Kalau tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol saat membacakan vonis di Kota Bengkulu, seperti dilansir Antara, Rabu (27/8).

Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, divonis hukuman pidana penjara selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Lalu, mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun, dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Hal-hal yang meringankan hukuman keduanya yaitu belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan memiliki keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan; tidak mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan korupsi.

Vonis tersebut diberikan karena ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar AS dan 349 dolar Singapura. Kalau tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Untuk terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dituntut dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan bebas dari pidana uang pengganti.

Terdakwa mantan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca dituntut dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar