c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

11 November 2025

09:16 WIB

Mantan Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Dalam Proyek PDNS

Kerugian negara dalam proyek PDNS mencapai Rp140.86 miliar dan menguntungkan rekanan dalam proyek Kominfo itu.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Mantan Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Dalam Proyek PDNS</p>
<p>Mantan Dirjen Kominfo Didakwa Rugikan Negara Dalam Proyek PDNS</p>

Mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan di Pegadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar.

JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar dalam pengadaan barang jasa dan pengelola Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kemenkominfo periode 2020-2022.

Penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan, Semuel didakwa menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta dan menerima suap enam miliar rupiah.

"Perbuatan melawan hukum Semuel dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain," ucap penuntut umum saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Para terdakwa yang disidangkan secara bersamaan dengan Semuel, yakni Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman serta Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono.

Kemudian, bersama pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti.

Penuntut umum mendakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 jucto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejari Jakpus Usut Korupsi di Kemenkominfo 

Penuntut umum menguraikan, kasus bermula pada sekitar bulan Oktober 2019, di mana Semuel bersama dengan Bambang dan Alfi melakukan pertemuan guna membahas pemenang tender dalam proyek PDNS atau Infrastructure as a Service (IaaS) tahun 2020 akan diarahkan kepada PT Aplikanusa Lintasarta.

"Dilaksanakannya penyelenggaraan pusat data dengan skema sewa kepada pihak ketiga pada tahun 2020 mengakibatkan ketergantungan pada pelaksanaan penyimpanan data instansi pusat dan daerah di tahun-tahun berikutnya," tutur jaksa.

Akibatnya pada tahun 2021 dikarenakan pusat data tidak boleh mati, maka Kemenkominfo kembali melaksanakan kegiatan PDNS tahun 2021 dengan menunjuk perusahaan yang sama, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta.

Untuk itu pada tahap perencanaan dan penganggaran untuk penyediaan layanan komputasi awan (cloud service) PDNS tahun 2021, Semuel dan Bambang kembali mengajukan usulan anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan penyediaan jasa layanan komputasi awan.

Guna memastikan PT Aplikanusa Lintasarta tetap sebagai penyedia kegiatan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2021, Semuel, pada tanggal 21 Desember 2020 menandatangani nota dinas perihal permohonan pertimbangan regulasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kemenkominfo.

"Permohonan diajukan dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak dapat berhenti sehingga harus melakukan pengadaan layanan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada penyedia sebelumnya, yakni PT Aplikanusa Lintasarta," ungkap JPU menambahkan.

Atas dasar nota dinas tersebut, JPU menuturkan Inspektorat Jenderal Kemenkominfo memberikan rekomendasi atau proses pengadaan barang dan jasa PDNS 2021 menggunakan kombinasi penunjukan langsung dan tender untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa PDNS tahun 2021.

Selanjutnya, Nova menyampaikan kepada saksi Nur selaku penjual pada atau sales PT Aplikanusa Lintasarta bahwa layanan komputasi awan PDNS bulan Januari dan Februari tahun 2021 akan dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan metode penunjukan langsung kepada PT Aplikanusa Lintasarta selaku penyedia sebelumnya karena layanan tersebut tidak dapat berhenti.

Kemudian, pada tahun 2022 pun PT Aplikanusa Lintasarta dinyatakan sebagai salah satu pemenang tender kegiatan penyediaan jasa layanan komputasi awan pada PDNS tahun 2022.

Dalam perjalanan pelaksanaan kontrak paket penyediaan layanan komputasi awan PDNS tahun 2021, Semuel diduga meminta uang senilai enam miliar rupiah kepada Alfi atas terpilihnya PT Aplikanusa Lintasarta, yang disampaikan melalui saksi Irwan Hermawan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar