c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

16 Agustus 2023

20:46 WIB

Mantan Bupati Kapuas Dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi

Uang gratifikasi yang diterima dari pihak swasta dan organisasi perangkat daerah (OPD) diduga digunakan Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri untuk membayar lembaga survei

Editor: Nofanolo Zagoto

Mantan Bupati Kapuas Dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi
Mantan Bupati Kapuas Dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi
Terdakwa Bupati Kabupaten Kapuas nonaktif Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni usai menjalani sidang kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Ary Egahni Ben Bahat didakwa menerima gratifikasi dan uang dari organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang digelar secara daring atau online mengatakan, mantan Bupati Kapuas dan istri menerima gratifikasi.

"Itu terkait gratifikasi yang diterima dari pihak swasta dan juga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kapuas. Uangnya hingga miliaran rupiah digunakan untuk membayar lembaga survei," katanya, seperti dilansir Antara.

Zaenurofiq menuturkan dalam dakwaan memang ada disebutkan bahwa Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas menyerahkan uang kepada terdakwa. Uang itu bersumber dari uang kas PDAM setempat.

"Pada intinya kami akan buktikan dalam persidangan. Kami juga hadirkan saksi-saksi berjumlah kurang lebih 50 orang," bebernya.

Kuasa hukum terdakwa, Regginaldo Sultan mengatakan, pembacaan meski sempat terhambat lantaran koneksi internet atas hal itu terdakwa secara prinsip demi keadilan dan kemanusiaan, pihaknya sudah mengajukan permohonan hingga nantinya kedua terdakwa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Terkait materi perkara dalam dakwaan kepada kedua terdakwa, kami melihat itu dakwaan kumulatif yakni terkait tipikor, kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, karena dalam dakwaan terdapat 54 tuduhan yang diarahkan kepada kedua terdakwa. Pada sidang berikutnya akan kami sampaikan eksepsi keberatan," katanya.

Sultan mengungkapkan, bahwa perkara itu bukan perkara operasi tangkap tangan alias OTT, maka itu pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan sesuai aturan hukum berlaku.

"Konkretnya kami akan sampaikan keberatan-keberatan selaku penasihat hukum (PH) dalam persidangan mendatang. Kita akan ajukan eksepsi," bebernya.

Di sela-sela menyampaikan permohonan tersebut, Ben Brahim S Bahat tak kuasa menahan air matanya. Tangisnya pun pecah karena mengingat anak dan keluarga yang telah lama ditinggalkan.

Sementara itu sang istri melihat sang suami meneteskan air mata, terlihat sesekali berusaha menenangkan sang suami karena mendengar apa yang telah disampaikan dalam persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Kamis (24/8) mendatang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sidang kembali akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Agung Sulistiyono bersama dua hakim anggota yakni, Erhamudin dan Darjono Abadi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar