c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Januari 2025

20:27 WIB

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Ke Kejagung

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah nama kepala desa yang diduga terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p dir="ltr" id="isPasted">MAKI Laporkan Dugaan Korupsi SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Ke Kejagung</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">MAKI Laporkan Dugaan Korupsi SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Ke Kejagung</p>

Arsip foto - Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). A NTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rw/pri.


JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga SHGB dan SHM yang diterbitkan di area pagar laut itu palsu dan melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, SHM atau SHGB tidak mungkin bisa diterbitkan pada tahun 2023.

“Jadi, menurut saya ada dasar klaim tahun 1970 atau 1980 itu empang dan lahan artinya sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat. Jadi, kalau diterbitkan SHBG dan SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak pernah bergeser, berdasarkan ahli UGM, maka ya jelas ini penerbitan SHGB dan SHM di atas laut itu palsu,” kata Boyamin, usai melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1).

Dalam laporannya, Boyamin juga mencantumkan sejumlah nama kepala desa yang diduga terlibat pemalsuan sertifikat ini. “Kalau terlapor itu ada oknum kepala desa. Ada tiga kecamatan, hampir seluruhnya. Ada Kronjo, Tanjungkait, Pulau Cangkir, ada beberapa oknum siapapun kepala desa atau perangkat desa yang ikut mengurus sejak tahun 2012 sampai 2022 atau 2023. Itu tingkat paling bawahnya,” jelasnya.

Boyamin menduga ada keterlibatan pegawai kecamatan hingga pegawai Badan Pertanahan Tangerang terkait penerbitan sertifikat itu. Sebab, penerbitan SHGB dan SHM kewenangan BPN. “Jadi saya melihat seperti ada akal-akalan,” tambah Boyamin. 

Dalam laporannya, Boyamin juga memasukkan nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nusron Wahid sebagai saksi. “Saksi ahli utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukan juga jadi saksi di sini, karena beliau yang paling tahu sekarang dan sudah mencabut dan mengatakan ini catat formil maupun materil,” tandas Boyamin. 

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya mengaku tengah mendalami masalah penerbitan SHBG dan SHM di area Pagar Laut Tangerang ini. Di sisi lain, Kejaksaan memantau proses penanganan perkara yang dilakukan instansi lainnya. 

“Kami sedang mengikuti secara saksama perkembangan di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sektor yang memang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar