c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 Agustus 2024

16:58 WIB

Makan Bergizi Gratis Disaran Targetkan Siswa TK Dan SD

CSIS mengingatkan pemerintah mendatang untuk mengantisipasi agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dijalankan untuk jadi bancakan

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Makan Bergizi Gratis Disaran Targetkan Siswa TK Dan SD</p>
<p>Makan Bergizi Gratis Disaran Targetkan Siswa TK Dan SD</p>

Siswa menyantap makanan saat mengikuti uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 4 Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/8/2024). Antara Foto/Galih Pradipta

JAKARTA - Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan menilai bahwa pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025 yang mencakup pelajar PAUD hingga SMA tidak tepat.

Menurutnya, pemerintah ke depan tidak seharusnya memasukkan target program makan gratis ini sebegitu besar. Sebab jika tujuan MBG untuk meningkatkan gizi dan mengurangi stunting alias tengkes, prioritas pemberiannya bisa diprioritaskan untuk anak usia 0-6 tahun atau SD, sehingga si anak bisa belajar dengan baik dalam kondisi perut kenyang.

“Jadi yang didahulukan (implementasi MBG) menurut saya tingkat TK dari 0 (tahun) sampai SD. Jadi skalanya enggak langsung masif-besar,” terangnya dalam Media Briefing RAPBN 2025: Antara Keberlanjutan dan Penyesuaian, Jakarta, Senin (19/8).

Selain target sasaran, Deni menggarisbawahi, implementasi MBG juga patut memperhatikan dampaknya buat perekonomian domestik. Secara optimis-positif, pemberlakukan program ini akan secara langsung bisa mendorong UMKM dan sektor pertanian, karena sifat program yang menitikberatkan kegiatan konsumsi dan belanja langsung.

Ekspektasinya, multiplier effect ekonomi dari program terkait bisa begitu masif karena menyerap suplai produk dari masyarakat, mulai beras dan sayur-mayur dari petani, ikan dari nelayan, dan seterusnya. Butuh kepastian suplai domestik yang mumpuni untuk menyukseskan MBG.

Karena jika yang terjadi sebaliknya, dengan sisi suplai yang tidak bisa merespons permintaan besar, Indonesia mesti menelan pil pahit, karena kebutuhan MBG akan lebih diperkuat oleh produk impor. Belum lagi, program yang demikian besar diterapkan se-Indonesia ini juga bisa perlahan mengerek harga-harga di lapangan atau inflasi.

“Kalau ada permintaan besar, suplainya petaninya dan domestik ´nggak siap, yang ada pasti inflasi atau impor (membesar) itu kan leakage… Maksudnya, baik untuk meningkatkan gizi dan mendorong perekonomian karena ngambil duit dari masyarakat dan mau langsung dibelanjain, tapi siap enggak?” urainya.

Karena itu, Deni menyarankan pemerintah baru untuk melakukan pentahapan atas kelangsungan program secara saksama, mulai kesiapan institusi-kelembagaan sampai pemenuhan suplai sektor pertanian.

“Dan yang paling penting, jangan sampai ini (program Makan Bergizi Gratis) jadi bancakan, itu kan yang utama,” tegasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Perpres 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional dalam rangka pemenuhan gizi nasional yang diteken pada 15 Agustus 2024. Pemerintah merasa perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola, demi tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Dalam ketentuan umum, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Adapun, Jokowi menunjuk Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pertama.

Dalam Pasal 5 Ayat 1, Badan Gizi Nasional menyasar dan memberikan pemenuhan gizi kepada peserta didik atau pelajar pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

Mudahnya, Badan Gizi Nasional menyasar pengguna dari kalangan PAUD, SD, SMP-SMA, MTs-MA, SMK, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, hingga pesantren.

“(Lainnya, pemenuhan gizi juga diberikan) kepada anak usia di bawah lima tahun (balita); ibu hamil; dan ibu menyusui,” sebut aturan yang diakses Validnews, Senin (19/8), ini. 

Meski demikian, presiden dapat mengubah sasaran pemberian pemenuhan gizi nasional dari badan terkait sebagaimana dijelaskan dalam ayat selanjutnya di Pasal 5. “Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud… ditetapkan oleh Presiden,” terangnya.

Adapun dalam Pasal 52 beleid, anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional didapat dari dua sumber. Yakni, APBN dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam masa peralihan, Pasal 55 menerangkan, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan beralih menjadi Badan Gizi Nasional. Peralihan ini dapat terjadi sesaat Peraturan Presiden ini mulai berlaku. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar