c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

18 Juli 2025

15:09 WIB

Mahfud: Wamen Tak Boleh Jabat Komisaris BUMN

Tercatat sudah 30 wamen merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan rawan integritas.

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Mahfud: Wamen Tak Boleh Jabat Komisaris BUMN</p>
<p>Mahfud: Wamen Tak Boleh Jabat Komisaris BUMN</p>

Pelantikan 54 wakil menteri di Istana Merdeka, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (21/10/2024). menpan.go.id.

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan wakil menteri wamen tidak boleh rangkap jabatan komisiris BUMN. Tercatat, 30 wakil menteri (wamen) aktif ditunjuk sebagai komisaris BUMN.

“Kalau mau ikut aturan hukum yang resmi, wamen itu seharusnya tidak menjadi komisaris,” jelas dia, dalam diskuisi daring Ceramah Isu Strategis: Integritas Kepemimpinan, Jumat (18/7).

Mahfud menerangkan, MK menyatakan tidak akan memutuskan wamen boleh merangkap jabatan atau tidak dengan manjadi komisaris BUMN. Tetapi menurut MK, hal-hal yang dilarang bagi menteri, dilarang juga bagi wamen.

Menteri dan wamen sama-sama dilantik presiden. Karenanya, kata Mahfud, larangan menteri sebagai komisaris juga berlaku bagi wamen.

Baca juga: UU Kementerian Negara Digugat, Wamen Diminta Tidak Rangkap Jabatan

Mahfud mengatakan, MK memang tidak dengan jelas melarang wamen merangkap BUMN dalam amar putusannya. Hal ini menyebabkan, rangkap jabatan wamen sebagai komisiaris BUMN terus dilakukan.

Mahfud mengatakan ada masalah intergritas untuk menciptakan keadilan dalam penunjukan wamen sebagai komisaris BUMN.

Terlebih, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah orang miskin di Indonesia mencapai 24 juta orang.

“Masa beberapa orang diberi keistimewaan dengan gaji yang miliaran. Miliaran dalam sebulan. Belum lagi menjabatnya lima tahun. lima tahun itu 60 bulan. Misalnya gajinya Rp1,5 miliar saja kalau di rata-rata yang BUMN, BUMN kelas satu itu,” tutur dia.

Pada kesempatan itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengatakan, bayaran yang bisa diterima komisaris BUMN itu bisa mencapai Rp2,2 miliar per bulan.

Sebagai informasi, larangan wamen rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN disinggung dalam Putusan 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam dokumen putusan tersebut, dalil pemohon yang menilai adanya putusan MK yang melarang rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku untuk wamen, termasuk rangkap jabatan sebagai komisaris.

"Dengan adanya penegasan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wamen juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebut dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," tulis putusan MK yang ditetapkan, Kamis (17/7).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar