c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

12 Juni 2021

13:40 WIB

Mahfud Pastikan Penanganan Masalah Papua Bukan Dengan Senjata

Penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata merupakan bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua

Penulis: Herry Supriyatna

Editor: Nofanolo Zagoto

Mahfud Pastikan Penanganan Masalah Papua Bukan Dengan Senjata
Mahfud Pastikan Penanganan Masalah Papua Bukan Dengan Senjata
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD. ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan, pemerintah melakukan penyelesaian masalah di Papua menggunakan dialog dan narasi kesejahteraan, bukan dengan senjata. Hal yang disampaikannya saat berdialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun penegakan hukum kepada kelompok-kelompok bersenjata merupakan bagian untuk memperlancar dialog dengan rakyat Papua. Jumlah rakyat Papua di luar kelompok bersenjata itu jauh lebih banyak.

“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran, dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua. Mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan, semua sesuai dalam koridor Konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud dalam keterangan pers, Sabtu (12/6).

Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan, MRP datang untuk mengomunikasikan berbagai hal di tanah Papua, ini dalam hal menyikapi proses perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua yang saat ini prosesnya sedang bergulir di DPR yang sedang bergulir di DPR.

"Pak Menko merespons sangat luar biasa aspirasi kami dan diakomodir dengan baik melalui Dirjen Otonomi Daerah yang hadir dalam pertemuan. Hal itu upaya dapat disampaikan ke DPR, untuk jadi bahan pertimbangan sekaligus masukan dan saran dari rakyat Papua," kata Timotius.

Sebelumnya, Timotius meminta pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh, tidak hanya satu atau dua pasal saja. Dia menilai, revisi (RUU Otsus) yang komprehensif untuk memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.

Timotius mengatakan, Jokowi sudah menginstruksikan agar UU Otsus dievaluasi secara menyeluruh. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah hanya mengajukan perubahan dua pasal kepada Dewan Perwakilan Rakyat, (DPR) yakni Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

Dia menyebut, orang asli Papua tidak perlu pemekaran, melainkan butuh pemenuhan hak-hak dasar. 
"MRP mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa, karena tidak ada keterkaitan. Kalau kita bicara semua aspek itu yang dikehendaki MRP," ujar Timotius.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar