c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Agustus 2023

19:29 WIB

Mahfud Minta Polri Percepat Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang

Kepolisian dapat mempercepat pengusutan, mengingat laporan-laporan dan bukti-bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri

Mahfud Minta Polri Percepat Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang
Mahfud Minta Polri Percepat Pengusutan Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta Polri mempercepat pengusutan hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Mahfud pun berharap, pengusutan dugaan TPPU berjalan paralel dengan proses hukum lainnya yang melibatkan Panji Gumilang.
 
“Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan,” beber Mahfud MD selepas memimpin rapat terkait Al Zaytun di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta, Kamis (3/8)
 
Mahfud meyakini, kepolisian dapat mempercepat pengusutan. Pasalnya, laporan-laporan dan bukti-bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Mahfud pada Rabu (2/8) menilai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait kepemilikan aset-aset Panji Gumilang, dapat memudahkan Polri untuk mengusut dugaan TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu. Menurutnya, Kemenkopolhukam selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uang, karena ada bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU.

Di antaranya, masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan. PPATK, lanjutnya, juga sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada.

“Karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah,” kata Mahfud MD.

Bareskrim Polri sendiri sebelumnya sudah mengumumkan telah menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan itu, berdasarkan analisis PPATK dan para ahli TPPU.

“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.

Tiga Saksi
Menurutnya, penyidik telah mewawancarai tiga saksi dan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di Kementerian Agama serta instansi terkait lainnya, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sendiri, bakal menggali keterangan dari Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8).

"Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun, yang hadir baru enam orang.

Keenam orang yang hadir tersebut, yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, AS selaku pengurus Ponpes Al Zaytun, MN selaku orang tua santri, AS, S dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan.


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus penistaan agama. ValidNewsID/Fikhri Fathoni 


Kemudian, lanjut Ramadhan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang. "Yaitu, saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, saudara PG akan dimintai keterangan pada pekan depan," tutur Ramadhan.

Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Pekan ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan ini, setelah meminta klarifikasi sejumlah saksi.

Sejak awal, penyidik mengaku menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Penistaan Agama
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus. Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia telah ditahan Bareskrim Polri pada Rabu (2/8).
 
“Setelah ditetapkan Saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan Saudara PG sebagai tersangka,” kata Ramadhan.

Dia menjelaskan, penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023. Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar