c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

13 Juli 2023

17:36 WIB

Mahfud MD Sebut Status Ponpes Al Zaytun Dalam Pembinaan

Sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah di Al Zaytun, tidak terindikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum. Sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik

Mahfud MD Sebut Status Ponpes Al Zaytun Dalam Pembinaan
Mahfud MD Sebut Status Ponpes Al Zaytun Dalam Pembinaan
Pengunjuk rasa dari Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) melakukan aksi di depan Pondok Pesant ren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). Antara Foto/Dedhez Anggara

MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, kasus polemik Pondok Pesantren Al Zaytun masih berstatus dalam pembinaan tidak akan dibubarkan atau ditutup.
 
"Untuk Al Zaytun sudah ditangani. Al Zaytun itu pondok pesantrennya kita, mari kita  jaga dan bina agar terus berkembang. Karena sebagai pondok pesantren dia tidak ada indikasi melakukan kesalahan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri Forum Koordinasi Setra Gakkumdu Pemilu Wilayah Sulawesi di hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
 
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini, sebagai pondok pesantren dan sekolah-sekolah, tidak ada indikasi mencetak lulusan yang melanggar hukum. Sehingga masih akan dibina agar dapat lebih baik.

"Semuanya baik-baik saja. Tetapi pengelolanya yang bernama Panji Gumilang (diproses hukum)," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan.
 
Ia mengatakan, sejauh ini, memang ada beberapa permasalahan hukum yang diindikasikan melanggar aturan oleh pemimpin Ponpres Al Zaytun Panji Gumilang. Namun demikian, proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di tingkat penegak hukum.

"Itu kita proses, Panji Gumilangnya, bukan pondok pesantrennya. Pondok pesantren apapun itu harus tetap dibina," tuturnya.
 
Menurutnya, ponpes adalah modal bangsa ini dulu untuk merdeka. Pondok pesantren itu dulu berperang betul di dalam kemerdekaan, sehingga sekarang ini harus dibina dan dikembangkan terus agar selalu adaptif terhadap perkembangan zaman.
 
Saat ditanyakan bagaimana dengan aset lahan dari Ponpes Al Zaytun, Mahfud menyebut yang sudah diberitakan seluas 1.200 hektare, ternyata ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah atas nama pribadi keluarga Panji Gumilang.

Panji sendiri memiliki sebanyak 107 sertipikat tanah, dan sisanya istri dan anak-anaknya. Selain itu ada nama-nama lain yang dianggap terkait dengan kepemilikan lahan di wilayah Ponpes tersebut.
 
Mengenai dugaan harta Panji Gumilang mengalir ke partai politik, Mahfud menyatakan belum mengetahui adanya informasi tersebut. Jga belum ada pembuktian berkaitan dana Panji mengalir ke parpol.
 
"Saya enggak dengar istilah itu, enggak dengar saya ada dana dari sana mengalir ke partai politik. Apa ada yang begitu, engga ada," ujarnya.
 
Meski demikian, dalam persoalan ini, kata Mahfud, tidak ada kaitan soal kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII) walaupun dulunya Al Zaytun memang bagian dari Komandemen sembilan NII.

"Tetapi, Panji Gumilang dan Al Zaytun itu didirikan, kemudian tidak terkait lagi dengan itu (NII). Jadi, ini soal kasus khusus soal NII itu, soal sendiri enggak ada (hubungan). Kita tidak mengkaitkan dalam konteks ini," jelasnya.

Saksi Ahli
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, dengan meminta keterangan saksi ahli di Jakarta, Kamis. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan, penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
 
"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan MUI," kata Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7). "Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," tambahnya.

Sementara itu, Kamis, selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim Polri juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Meski demikian, Ramadhan enggan merinci siapa saja saksi ahli yang dimintai keterangan terkait perkara di Ponpes Al-Zaytun. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri tidak hanya menangani soal dugaan penistaan agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sendiri, mengaku sedang mendalami dugaan TPPU di ponpes tersebut setelah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
 
Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).
 
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Total ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7). Penyidik juga sedang menunggu hasil pengujian barang bukti di Labfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar