c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

20 Maret 2023

18:08 WIB

Mahfud MD Jelaskan Isu Dugaan TPPU Rp300 Triliun

Bentuk dugaan pencucian uang contohnya kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain

Editor: Nofanolo Zagoto

Mahfud MD Jelaskan Isu Dugaan TPPU Rp300 Triliun
Mahfud MD Jelaskan Isu Dugaan TPPU Rp300 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD. Antara Foto/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun.

"Yang kami laporkan adalah hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (20/3).

Dia ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa laporan itu menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan.

"Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar, karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.

Menurut dia, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu dihitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.

"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.

Mahfud meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.

"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya menegaskan.

Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang, seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

Dalam jumpa pers itu, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar