20 Juli 2024
16:21 WIB
Mahfud Dorong Penguatan Penegak Hukum Untuk Cegah Kepala Daerah Korupsi
Mahfud MD mengatakan, praktik korupsi kepala daerah rentan terjadi karena sebelumnya mereka banyak mendapat bantuan dari pihak tertentu untuk memenangkan kontestasi pilkada
Editor: Nofanolo Zagoto
Pakar hukum tata negara Mahfud Md dalam diskusi bertajuk "Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada" di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (20/7/2024). (ANTARA/Walda Marison)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD mengatakan, pemerintah harus memperkuat instansi penegak hukum demi mencegah terjadinya korupsi yang dilakukan kepala daerah.
Mahfud mengatakan penguatan ini perlu dilakukan karena ada momentum Pilkada Serentak tahun ini.
"Salah satu caranya dengan penguatan KPK dan profesionalisme Polri serta Kejaksaan Agung itu supaya ditingkatkan," kata Mahfud saat ditemui pada diskusi bertajuk "Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pilkada" di Tebet, Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Sabtu (20/7).
Menurut Mahfud, Pilkada Serentak tahun ini harus melahirkan pemimpin yang dapat memperkuat masing-masing otonomi daerah. Hal tersebut akan sulit terjadi jika masih banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
"Kemendagri pernah mengumumkan 62% kepala daerah itu terlibat korupsi," tambah Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menambahkan, praktik korupsi terjadi karena sebelumnya para kepala daerah banyak mendapat bantuan dari pihak tertentu untuk memenangkan kontestasi pilkada.
Setelah terpilih, para kepala daerah tersebut memberikan timbal balik berupa kebijakan yang terkesan menguntungkan pihak-pihak tertentu.
"Yang mengatakan hal itu KPK, 84% (korupsi kepala daerah) karena percukongan," kata Mahfud.
Oleh karena itu, tambah Mahfud, penguatan instansi penegak hukum perlu dilakukan agar pemerintah bisa membasmi korupsi tanpa pandang bulu.
Dengan tajamnya taji para penegak hukum, Mahfud yakin praktik korupsi yang berkedok "balas budi kepada pemodal" ini bisa ditekan secara perlahan.