c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 September 2024

13:07 WIB

Mabes Polri Tangkap Buronan Filipina, Alice Guo

Alice Guo, dilengserkan dari jabatan Wali Kota Bamban, Filipina karena diduga terlibat sindikat China yang mengelola tempat judi dan menghina senat.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Mabes Polri Tangkap Buronan Filipina, Alice Guo</p>
<p>Mabes Polri Tangkap Buronan Filipina, Alice Guo</p>

Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang, pada Selasa (3/9/2024). Antara/HO-Divhubinter Polri.

JAKARTA - Polri beserta Polda Metro Jaya dan Polres Kota Bandung menangkap Alice Guo atau Guo Hua Ping, mantan Wali Kota Bamban, Filipina. Buronan  tersebut ditangkap di Tangerang, Banten, Selasa (3/9) malam.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Irjen Krishna Murti di Jakarta, Rabu (4/9) menjelaskan, politisi perempuan Filipina kelahiran tahun 1990 itu merupakan buronan penegak hukum Filipina. 

“Saat ini, Polri tengah melakukan negosiasi dengan Filipina terkait tindakan deportasi Alice Guo,” urai Khrisna. 

Alice Guo diberhentikan sebagai Wali Kota Bamban, Provinsi Tarlac setelah terpilih pada 2022. Pada 2024, dia diduga terlibat dalam sindikat kriminal di China. Dia juga diduga memiliki kewarganegaraan China.

Perkara ini mencuat setelah pihak berwenang pada Maret 2024 menggerebek sebuah kasino di lepas pantai di kota pertanian, Bamban. Saat itu, hubungan antara Filipina dan China sedang memanas akibat konflik Laut China Selatan.

Alice Guo dan rekan-rekannya diduga mencuci uang lebih dari 100 juta Peso atau US$1,8 juta.

Dia diduga kabur ke Malaysia lalu ke Singapura, pada Juli 2024. Ia kemudian terbang ke Indonesia pada Agustus 2024 lalu menggunakan paspor Filipina.

Alice Guo juga diduga juga melakukan penghinaan pada senat Filipina. Oleh karena itu, pimpinan senat negara itu memerintahkan penegak hukum untuk menangkap Alice Guo.

Khrisna menambahkan, Polri meminta syarat pada penegak hukum Filipina dengan pertukaran buronan. Alice Guo akan diserahkan dan ditukar dengan menyerahkan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) bernama Gregor Haas yang ditangkap di Filipina.

Gregor merupakan bandar narkoba yang kerap memasok barang haram ini ke Indonesia. Dia merupakan kartel Meksiko yang ditangkap di Filipina pada Mei 2024 lalu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar