c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

07 September 2023

08:47 WIB

MA Mesti Berantas Mafia Kepailitan

Berantas mafia kepailitan agar wibawa pengadilan niaga terjaga dan adil bagi kreditur dan debitur.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

MA Mesti Berantas Mafia Kepailitan
MA Mesti Berantas Mafia Kepailitan
PN Surabaya. ANTARA/ Jatim/SI/IS.

JAKARTA – Pakar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago berharap Mahkamah Agung (MA) memberantas mafia kepailitan di Pengadilan Niaga. 

Hal itu dia sampaikan terkait perkara yang melibatkan oknum pengurus dan kurator di Pengadilan Niaga Surabaya. Kasus itu melibatkan dua kurator Rochmad Herdito dan Wahid Budiman sebagai terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dalam putusan 782/PID/2023/PT SBY, 21 Agustus 2023, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2003 untuk dua terdakwa tersebut.

Pengadilan tingkat pertama menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah mark-up nilai tagihan kreditur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran (PKPU) PT Alam Galaxy di Surabaya.

Oleh kedua terdakwa, tagihan dua kreditur yang seharusnya Rp98,1 miliar menjadi Rp220 miliar. Karena itu, perdamaian (homologasi) antara kreditur dan PT Alam Galaxy tidak tercapai dan perusahaan properti itu dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

“Putusan pengadilan tinggi sudah tepat yang menguatkan vonis bersalah dua kurator," ungkap Faisal, saat dihubungi, Rabu (6/9).

Dia berharap pada proses kasasi, MA perlu menguatkan putusan tingkat pertama dan banding agar ada efek jera bagi kurator lain.

Pengajar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun menilai tepat vonis bersalah itu. Menurut dia, perlu ada hukuman yang tegas juga bagi pihak yang hendak memengaruhi peradilan dalam perkara ini.

"Mereka yang memengaruhi proses peradilan harus diproses hukum sepanjang memang ada bukti yang bisa dijadikan dasar," papar Fickar.

Sementara itu, kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen menyebut putusan pidana Rochmad Gerdito dan Wahid Budiman menjadi alarm bagi semua pengurus maupun kurator saat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengurus dan kurator bertanggungjawab untuk memastikan para pihak tidak ada yang dirugikan," tegas Patra.

Dia menyebutkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diterbitkan dengan tujuan antara lain mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan  lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur maupun kreditur yang tidak beriktikad baik.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyebut KY tidak bisa menanggapi kasus spesifik atau menilai tepat atau tidaknya suatu putusan. Karena, jalur untuk itu adalah upaya hukum yang bukan ranah lembaga eksternal pengawas hakim itu.

“Bila para pihak atau masyarakat menduga ada pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim, silakan lapor ke KY,” urai dia.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar