20 Oktober 2025
18:57 WIB
MA Anulir Vonis Seumur Hidup 2 Eks Prajurit Penembak Bos Rental
MA membatalkan vonis penjara seumur hidup dua mantan prajurit TNI yang menembak bos rental, dan memutuskan vonis 15 tahun dan mewajibkan membayar biaya restitusi
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi vonis pengadilan. Shutterstock/Stock Studio 4477
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup dua mantan prajurit TNI yang menembak bos rental Ilyas Abdurrahman di Jalan Tol Tangerang-Merak.
Dalam putusan yang teregister nomor 213 K/MIL/2025, Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Namun, Hakim Agung menjatuhkan vonis kepada Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil menjadi 15 tahun.
"Terdakwa I pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," begitu putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (20/10).
Dalam putusannya, Hakim Agung memerintahkan Bambang Apri wajib membayar biaya restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp209,6 juta. Dia juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada Ramli selaku korban luka insiden penembakan sebesar RP146,3 juta.
Sementara itu, Hakim Agung mewajibkan Akbar Adil membayar restitusi kepada keluarga Iliyas sebesar Rp147 juta. Sedangkan kepada Ramli Rp73 juta.
Selain mereka, Hakim Agung turut mengurangi pidana penjara Rafsin Hermawan menjadi tiga tahun penjara. Semula, terdakwa Rafsin dihukum tujuh tahun penjara. Namun, Rafsin mendapatkan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.
Hakim Agung menilai perlu ada keseimbangan antara hukuman pidana dan tanggung jawab materiil kepada keluarga korban. Karena itu, meski masa hukuman dikurangi, kewajiban restitusi ditambahkan ke dalam amar putusan.
Sebelumnya, ketiganya telah menjalankan persidangan di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adil dijatuhi vonis seumur hidup. Sementara Rafsin divonis tujuh tahun penjara.
Dalam dakwaan oditur militer, peristiwa terjadi ketika Bambang melepaskan lima kali tembakan, dua di antaranya ke arah kerumunan. Jarak tembakan satu meter. Bambang menembakkan pistol milik Akbar ke arah Ilyas Abdurahman hingga tewas di tempat.
Peluru lain mengenai Ramli, seorang warga yang berusaha melerai. Ramli mengalami luka tembak. Beruntung dia selamat setelah menjalani perawatan intensif.
Sementara Rafsin Hermawan tidak terlibat langsung dalam penembakan, tetapi diyakini ikut menadah mobil rental milik korban yang dicuri setelah kejadian.