05 November 2025
17:18 WIB
LPSK Tidak Pernah Terbitkan Surat Pencairan Dana Korban Indosurya
LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya
Editor: Nofanolo Zagoto
Surat palsu terkait pencairan tabungan korban Indosurya yang beredar di media sosial. ANTARA/HO-LPSK RI
JAKARTA - Surat pencairan tabungan korban penipuan PT Indo Premier Sekuritas (Indosurya) beredar di media sosial maupun melalui pesan berantai. Surat itu tampak berkop, lengkap dengan logo dan tanda tangan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Surat berkop dan berlogo LPSK ini dipastikan palsu. Keterangan di dalamnya juga tidak benar atau hoaks. LPSK menegaskan tidak pernah mencairkan dana korban penipuan Indosurya, atau menerbitkan surat seperti itu.
"LPSK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat, kebijakan, maupun melakukan pencairan dana apa pun terkait kasus investasi Indosurya," jelas Ketua LPSK Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi dalam keterangannya, seperti dilansir Antara, Rabu (5/11).
Dia menuturkan, surat tersebut memuat keterangan seolah-olah LPSK akan mencairkan dana tabungan milik korban dengan nominal tertentu serta meminta pengiriman sejumlah uang administrasi.
Sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang menghitung dan mengusulkan nilai restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku tindak pidana kepada korban berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan demikian, kata Achmadi, LPSK tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan dana investasi, tabungan, atau aset korban.
Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta merupakan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah, yang juga dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ribuan masyarakat menjadi korban akibat kegiatan penghimpunan dana ilegal yang dilakukan di luar ketentuan perbankan dan pasar modal.
Dalam konteks tersebut, LPSK masih melakukan penelaahan dan pengumpulan permohonan perlindungan fasilitasi restitusi dari para korban kasus Indosurya. Proses itu dijalankan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tanpa pungutan biaya apa pun dari korban.
"LPSK tidak pernah mengeluarkan surat atau pun kebijakan yang meminta biaya kepada korban. Kami minta masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan LPSK," katanya.
Achmadi mengingatkan perbuatan memalsukan dokumen lembaga negara dan menyebarkan berita bohong merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
LPSK mengajak masyarakat untuk tidak menindaklanjuti surat atau pesan yang mencatut nama pejabat lembaga dan segera melaporkannya kepada Polri atau Humas LPSK melalui Instagram resmi LPSK @infolpsk.