21 April 2025
12:20 WIB
LPSK Lindungi Admin Judol di Kamboja
Admin judol di Kamboja, pergi ke tempat sarnag judol itu karena ditawari bekerja sebagai editor video.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas memperlihatkan nomer telepon layanan aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai peresmian gedung LPSK di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/9). Antara Foto/Wahyu Putro A.
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan pelindungan kepada FF (27), eks admin judi online di Kamboja.
“LPSK memutuskan memberikan perlindungan pasca FF usai membagikan kisahnya sebagai korban perdagangan manusia, dan melihat sesama admin judol tewas setelah disiksa pengelola karena tidak memenuhi target,” urai Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (21/4).
Dia menambahkan, LPSK memberikan pelindungan lantaran FF mengaku kerap mendapatkan ancaman dari berbagai orang tak dikenal. Selanjutnya, LPSK membawa FF dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat ke rumah aman milik lembaga itu pada Sabtu (19/4).
Baca: 554 WNI Korban TPPO Online Scam Dipulangkan Dari Myanmar
Setelah itu, LPSK menempatkan tim pengamanan di rumah aman dan sekitar lokasi. Serta, tak semua orang LPSK maupun pihak luar lembaga mengetahui rumah aman tersebut.
Menurut Wawan, FF yang membagikan pengalamannya itu memancing reaksi dari berbagai pihak. Termasuk, reaksi berupa tindakan yang mengancam keselamatan FF.
Sebelumnya, FF menuturkan, berangkat ke Kamboja karena percaya akan janji untuk bekerja sebagai video editor. Akan tetapi, setibanya di Kamboja, FF malah dipekerjakan sebagai admin judol.
Berdasarkan keterangan FF, bandar judol yang mempekerjakannya korban perdagangan orang itu memang kerap menggunakan kekerasan. FF menyaksikan betul aksi keji yang dilakukan bandar judol itu.
Seperti, melihat rekannya tewas karena disetrum listrik berkali-kali karena tidak memenuhi target kerja. FF pun menyatakan, orang yang melakukan penyiksaan itu diduga berkebangsaan Indonesia.