01 September 2023
17:52 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia emisi kendaraan dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, akan digelar berpindah-pindah setiap pekan.
"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).
Adapun tilang uji emisi ini, kata Asep, akan dilakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan.
"Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorkan pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini, kemudian kami lakukan di pekan depan, tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujar Asep.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan, mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan oleh petugas Kepolisian.
"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," kata Doni.
Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti.
Pada Jumat (1/9) tilang razia dilaksanakan serentak di lima lokasi. Kelimanya adalah, di Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia-Afrika (Jakarta Pusat).
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Antara Foto/Reno Esnir Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar Jakarta harus sudah lulus uji emisi.
"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta juga kita tegakkan uji emisi," kata Heru.
Solusi Jangka Pendek
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri menyebutkan, pemberlakuan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi, menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini salah satunya penerapan tilang uji emisi yang efektif untuk kurangi polusi Jakarta," kata Asep.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan beberapa upaya lain sebagai solusi jangka pendek. Seperti melakukan kegiatan penanaman pohon dan menindak perusahaan penampung batu bara serta industri rumahan penghasil arang (stockpile).
Pemprov DKI Jakarta juga telah mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta serta masyarakat umum untuk ikut serta mengatasi polusi udara.
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun sudah meminta seluruh pemangku kepentingan untuk berupaya meningkatkan jumlah ruang terbuka hijau (RTH) di seluruh wilayah Jakarta.
Heru juga mewajibkan pemilik gedung swasta di Ibu Kota untuk memasang alat pengabut air (water mist).