c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

25 September 2021

17:33 WIB

Loba ‘Kepala Ular’ Di Pinjol Ilegal

Banyak pinjol ilegal beroperasi dengan infrastruktur IT di luar negeri, melibatkan pelaku lokal yang ada di Indonesia.

Penulis: Gisesya Ranggawari, Wandha Nur Hidayat, Herry Supriyatna,

Editor: Leo Wisnu Susapto

Loba ‘Kepala Ular’ Di Pinjol Ilegal
Loba ‘Kepala Ular’ Di Pinjol Ilegal
Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. ANTARAFOTO/Didik Suhartono

JAKARTA – Sudah enam kali Lydia (27) mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan pertama pada Maret, kedua pada Agustus, dan empat lainnya pada September 2021. Keenamnya datang pada awal bulan dan berasal dari nomor pengirim yang berbeda.

Namun, semua pesan tersebut berisi maksud sama. Karyawan swasta yang tinggal di Jakarta Pusat itu diminta menghubungi dan menyampaikan desakan kepada seseorang bernama sebut saja Tuan X untuk segera melunasi utangnya. Si pengirim menyebut bahwa Tuan X mencantumkan Lydia sebagai kontak daruratnya.

Keenam pesan itu, kata Lydia, mengatasnamakan diri dari dua entitas pinjaman online (pinjol). Utang pinjaman yang diminta untuk dilunasi merentang dari Rp1,5 juta hingga Rp65 juta. Belakangan dia ingat, Tuan X adalah teman sekantornya selama tiga bulan pada 2019.

“Saya cuma pernah dua kali mengobrol biasa sama orang ini. Kenal dekat juga enggak, tapi kok dijadikan kontak daruratnya. Enggak nyaman banget, enggak kenal tapi menjadi penanggung jawab buat urusan utang-piutang dia,” cerita Lydia pada Validnews, Jumat (24/9).

Dia menuturkan sebagian pesan ditulis menggunakan huruf kapital dan isinya intimidatif. Si pengirim juga menyebar foto diri dan data e-KTP peminjam. Selain itu, si pengirim pesan kerap kali menyebut peminjam dengan sebutan ‘buronan’.

Sejak mendapat pesan ketiga, Lydia bertanya kepada beberapa temannya yang pernah sekantor dengan Tuan X itu. Dua orang temannya ternyata mengalami teror serupa. Mesti bertanggung jawab atas utang orang yang sama, meski dari pinjol berbeda.

Hal yang dialami Lydia adalah bagian dari fenomena gunung es. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat ada 15,17% dari 402 aduan individu sepanjang 2020 yang terkait pinjol. Angka ini belum termasuk orang-orang seperti Lydia yang memilih tidak melapor.

Jumlah ini merupakan yang tertinggi kedua yang diterima YLKI, di bawah aduan masalah belanja daring. Dari seluruh aduan masalah pinjol tersebut, hanya 31,1% yang terkait pelaku usaha pinjol ilegal. Sementara, 68,9% terkait pinjol ilegal.

Jual Diri
YLKI mengklasifikan ada 11 jenis permasalahan pinjol. Cara penagihan menjadi yang paling banyak diadukan yakni sebesar 57,3%. Disusul antara lain aduan masalah permohonan reschedule, identitas dipakai, pengalihan data, dan tidak meminjam uang tetapi ditransfer.

“Paling banyak pasti aduan karena teror penagihan. Mereka banyak yang diancam penyebaran data pribadinya. Penagihannya lewat orang ketiga, bisa keluarga atau temannya, di-broadcast secara ekstrem,” kata Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, Selasa (21/9).

Kepada Validnews, dia menjelaskan data-data pribadi konsumen biasanya didapat pinjol ilegal saat awal persetujuan verifikasi pengajuan pinjaman. Saat itu, konsumen pun diminta memberi persetujuan agar pihak pinjol ilegal dapat mengakses seluruh isi telepon genggamnya.

Dia juga mengungkapkan, pinjol ilegal bahkan kerap melakukan pelecehan seksual. Apalagi rata-rata korbannya adalah perempuan sehingga sudah menjadi kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Rio mencontohkan, banyak korban yang ditawarkan menjual diri untuk membayar utangnya. Ada korban yang foto wajah atau tubuhnya direkayasa menjadi seolah foto dirinya sedang bergaya erotis. Lalu diancam foto tersebut akan disebarluaskan. 

“Pelecehan seksual pakai Adobe Photoshop. Serangannya lebih banyak ke mental dan psikis sih. Padahal konsumen meminjamnya enggak seberapa, Rp500 ribu atau sejuta rupiah. Biasanya kan pinjol ilegal enggak lebih dari Rp2,5 juta limitnya,” urai dia.

Ujungnya, banyak konsumen yang terdesak rata-rata memilih gali lubang tutup lubang. Mereka meminjam ke puluhan pinjol lain untuk mengembalikan pinjamannya. Beberapa konsumen harus menjual rumah. Namun, ada juga yang sampai depresi dan melakukan percobaan bunuh diri.

Potong Kepala Ular
YLKI berpendapat persoalan pinjol ilegal harus diselesaikan secara sistematis. Regulasi baru berupa undang-undang diperlukan agar lebih komprehensif dibandingkan hanya regulasi setingkat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selain itu, Rio menyebutkan l penindakan terhadap pelaku pinjol ilegal harus dimulai dari hulu ke hilir. Akhir dari penindakan bukan pemblokiran aplikasi, melainkan menangkap investornya sebagai illegal lender di balik pinjol ilegal tersebut.

“Investornya diberantas. Kalau mau menimbulkan efek jera, ya yang dicari investornya. Ambil uangnya, semua kekayaannya. Bukan ‘coro-coronya’ yang ditangkapi,” pungkasnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam Lumban Tobing, menepis anggapan yang menyebut penindakan terhadap pinjol ilegal tidak berjalan efektif selama ini. Menurut dia, entitas pinjol ilegal justru terus berkurang paling tidak dalam dua tahun terakhir. Dari angka memang terlihat keseriusan.

SWI OJK telah memblokir 3.365 entitas pinjol ilegal berdasarkan 7.128 aduan sepanjang 2018-2021. Terdiri dari 404 entitas yang diblokir pada 2018, sebanyak 1.493 entitas pada 2019, lalu di tahun berikutnya ada 1.025 entitas, dan 442 entitas pada 2021.

“Kami memblokir, kemudian kami umumkan ke masyarakat. Ya dampaknya itu tadi menurun jumlah yang ilegal. Walaupun memang bisa kita lihat dari berbagai indikator ya. Tetapi satu indikator kita lihat bahwa ada penurunan,” ucapnya kepada Validnews, Senin (20/9).

Tidak semua pinjol ilegal dapat diketahui keberadaannya. Sebab, tak semua server atau peladen dapat dideteksi. Data SWI OJK 2018–2019 saja menunjukkan 44% pinjol ilegal tak diketahui lokasi peladennya. Hanya 22% yang ada di Indonesia, dan sisanya di luar negeri.

Pinjol ilegal yang peladennya tidak diketahui, kata Tongam, biasanya menjangkau konsumen melalui media sosial dan SMS. Lagipula, pinjol ilegal tetap bisa beroperasi meski tidak memiliki kantor. Jadi tak heran juga banyak yang peladennya terdeteksi ada di luar negeri.

"Dia (lender) tidak butuh tempat di situ. Dia hanya butuh kerja sama dengan desk collection dalam melakukan penagihan," urainya.

Penindakan para pelaku pinjol ilegal diakui memang penting, lanjut dia, tetapi yang utama sebenarnya memblokir situs atau aplikasinya. Di sisi lain, Tongam pun tak menampik bahwa ada saja pinjol ilegal yang sudah diblokir akan muncul kembali dengan nama lain.

Dia mengklaim SWI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rutin melakukan patroli siber setiap hari sebagai langkah mitigasi. Mereka menyisir pinjol ilegal di internet untuk segera diblokir sebelum ada masyarakat yang mengaksesnya.

Merespons tudingan YLKI, Tongam tak secara tegas membantah kalau penindakan hukum cenderung belum menyentuh illegal lender atau investor dari pinjol ilegal. Dia menyatakan bahwa tokoh di belakang layar itu tidak selalu diketahui keberadaannya.

”Mungkin YLKI quote materi sosialisasi dari Satgas Waspada Investasi yang disampaikan ke masyarakat. Penegakan hukum dilakukan oleh polisi. Kita percayakan proses hukum kepada polisi,” kata Tongam singkat.

Materi sosialisasi SWI OJK yang dimaksud menerangkan bahwa salah satu permasalahan pinjol ilegal adalah proses hukum yang lebih ditujukan kepada desk collection, sedangkan kepada illegal lender sulit dilakukan. 

Hukum Belum Kuat
Di sisi penanganan hukum, Bareskrim Polri mencatat sudah menangani 372 perkara sampai saat ini. Sebanyak 278 perkara masih proses penyelidikan, 3 masih proses penyidikan, dan 91 perkara sudah penyelesaian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Helmy Santika, mengatakan penyelesaian 91 perkara terdiri dari enam perkara telah ditetapkan P21, 20 perkara telah ditetapkan SP3, lalu 63 perkara henti lidik, dan dua perkara telah dicabut pelaporannya.

“Yang sudah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak lima satker, yaitu Dittipideksus, Dittipidsiber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur, dengan enam perkara P21, 20 perkara SP3, 63 perkara henti lidik, dan dua perkara dicabut pelaporannya,” paparnya  kepada Validnews, Kamis (23/9).

Para pelaku pinjol yang ditangkap rata-rata berusia 20-30 tahun dengan jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA). Kemungkinan mereka berperan sebagai desk collector. Namun, ada juga pelaku yang ditangkap merupakan direktur dan operator dari pinjol ilegal.

“Sedangkan aktor intelektualnya adalah Warga Negara Asing asal Tiongkok yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Pinjol ilegal yang beroperasi dengan peladen dan infrastruktur IT di luar negeri, termasuk aktor intelektualnya, melibatkan pelaku lokal yang ada di Indonesia. Pelaku lokal berperan membuka rekening, blasting promosi, appraisal nasabah, dan sebagai desk collection.

Di samping menerbitkan surat DPO, Polri mengirim surat permintaan red notice kepada Interpol untuk menangkap aktor intelektual pinjol ilegal di luar negeri. Pemantauan perlintasan juga dilakukan bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Helmy membeberkan sejumlah kendala penanganan perkara pinjol ilegal. Pertama, lokasi korban dan pelaku tersebar di berbagai daerah. Hal ini membutuhkan biaya penanganan perkara yang besar, serta dibutuhkan high technology crime investigation.

“Server yang tidak diketahui dibutuhkan kemampuan high tech crime investigation dari penyidik Polri untuk melacak sumber website pinjol tersebut,” ucap Helmy.

Kemudian, yang kedua, sulitnya menerapkan pasal pidana yang disangkakan karena aturan terhadap pinjol belum komprehensif. Juga dibutuhkan kejelian penyidik mempelajari setiap kasus yang ada untuk bisa menemukan perbuatan pidana yang dapat disangkakan.

“Penyidik harus banyak menguasai aturan perundang-undangan seperti undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik, tentang perlindungan konsumen, tentang pencucian uang, tentang administrasi kependudukan, dan lain-lain,” tutur dia.

Dia menegaskan bahwa pinjol ilegal dapat beroperasi juga lantaran hukum dan peraturannya belum kuat. Antara lain belum ada UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Financial Technology. Ini sekaligus menjadi celah para pelaku dari luar negeri masuk dan ‘bermain’ di Indonesia.

Oleh karena itu, Polri mendorong kedua undang-undang tersebut segera disahkan. Bank Indonesia pun didorong untuk melakukan revitalisasi peraturan terkait payment system dalam transaksi yang dilakukan oleh pinjol ilegal.

Pengawasan Setiap Hari
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, berpendapat pengawasan terhadap aplikasi maupun situs pinjol ilegal perlu dilakukan setiap hari. Jadi setiap kali muncul aplikasi pinjol ilegal yang baru bisa diketahui dan langsung ditutup saat itu juga.

“Pantau terus, ada yang baru, ilegal, ditutup. Tidak kemudian didiamkan sekian lama baru ditutup, asalkan ramai isunya baru ditutup. Pengawasannya day to day ini,” ungkap Heru kepada Validnews, Jumat (24/9).

Proses pengawasan dan pemblokiran harus dilakukan dengan cepat agar pinjol ilegal belum kepalang menjangkau masyarakat. Tindakan tersebut dinilai sangat mungkin dilakukan mengingat SWI OJK melibatkan banyak pihak.

Heru berpandangan, SWI OJK belum bekerja cukup efektif dan optimal dalam melakukan upaya mitigasi. Penindakan akan jauh lebih sulit ketika pinjol ilegal sudah beroperasi dan menggaet pengguna. Meski telah diblokir, mereka niscaya muncul lagi dengan nama atau cara lain.  Bagaimanapun, mereka harus menagih pinjaman yang belum dikembalikan penggunanya.

“Kan banyak peminjam yang belum bayar. Pasti dia akan menagih dengan cara-cara yang mungkin tidak kita bayangkan. Karena, secara logika, kalau aplikasi ditutup apa kemudian penggunanya bebas? Tidak begitu. Datanya tetap disimpan, lalu dia akan melakukan gerilya penagihan,” jelas dia. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentar Login atau Daftar





TERPOPULER