c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

19 Desember 2024

15:29 WIB

Lewat Mukernas-4, MUI Serukan Pemerintah Cabut Status PSN Untuk PIK 2

Dimasukkannya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu juga merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah)

<p>Lewat Mukernas-4, MUI Serukan Pemerintah Cabut Status PSN Untuk PIK 2</p>
<p>Lewat Mukernas-4, MUI Serukan Pemerintah Cabut Status PSN Untuk PIK 2</p>

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Rofiqul Umam Ahmad (kiri), Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, K.H Masduki Baidlowi (tengah) dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan ditemui usai Mukernas ke-4 di Jakarta pada Kamis (19/12/2024) ANTARA/Prisca Triferna

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dimiliki PIK 2 sebagai bagian dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4.

"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional, PSN, Pantai Indah Kapuk II atau PIK 2 karena banyak mendatangkan kemudaratan bagi masyarakat," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Rofiqul Umam Ahmad membacakan hasil Mukernas ke-4 di Jakarta, Kamis (19/12)

Rekomendasi MUI agar PSN dicabut untuk PIK jelas Rofiqul, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya MUI mengatakan pengkajian terkait pemberian status PSN kepada PIK 2 dalam Mukernas ke-4 karena menerima aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan ulama terkait pembangunan proyek tersebut.

Dimasukkannya isu PIK 2 ke dalam Mukernas itu juga merupakan bentuk komitmen dari MUI sebagai pelayan umat (khodimul ummah) dan mempertegas peran sebagai mitra pemerintah (shodiqul hukumah).

Sebelumnya, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, K.H Masduki Baidlowi mengatakan, pembahsan isu ini dilakukan, setelah pihaknya menerima tak sedikit aduan keresahan dari masyarakat khususnya kalangan ulama terkait pembangunan PIK 2, yang diberi nama Tropical Coastland di Tanggerang itu.

"Keresahan mereka itu sebagai satu aspek yang kami terima (untuk mengkajinya ke dalam Mukernas) dan di sisi lainnya menyangkut mendukung komitmen ekonomi kerakyatan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Masduki.

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan, agar hasil pengkajian proyek tersebut bisa berjalan dengan baik maka, kata dia, MUI juga akan mengundang perwakilan dari Pemerintah Pusat; Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bersama-sama membahasnya bersama dalam Mukernas ini.

Hasil dari kajian tersebut akan dirangkum oleh para anggota Mukernas MUI dan diterbitkan menjadi sebuah rekomendasi yang akan diberikan kepada Pemerintah, sehingga pembangunan proyek ini ke depan bisa berlangsung sejalan dengan kebaikan-kebaikannya.

"Termasuk isu-isu faktual kalangan masyarakat lainnya yang menyangkut pendidikan hingga perekonomian semua akan kami bahas dan dikaji untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Mukernas MUI ke-4 ini diikuti sebanyak 304 peserta yang terdiri dari Dewan Pertimbangan MUI, Dewan Pimpinan MUI, Pimpinan MUI Provinsi seluruh Indonesia, perwakilan Ormas Islam dan tamu lainnya.

Selain isu di atas, MUI, kata Rofiqul, juga meminta kepada pemerintah baik di tingkat nasional maupun di pemerintah daerah (pemda) untuk semakin dekat kepada rakyat, mendengarkan aspirasi serta kebutuhan rakyat, sebagai dasar dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Terutama setelah diadakan pemilihan kepala daerah, Rofiqul menyebut MUI menyerukan agar pemenang Pilkada tetap konsisten dan tak menyimpang dari janji kampanye sejak awal menjabat sampai berakhirnya masa jabatan.

"MUI mengharapkan semua pimpinan nasional dan daerah menjadi aktor utama, pemberi teladan, penggerak utama dalam memperkokoh dan mengamalkan ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia, sekaligus mencegah dan menindak aparat penyelenggaraan negara yang melakukan penyimpangan," tuturnya.

PSN Pariwisata
Terkait dengan status PSN PIK2, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait proyek tersebut.

"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektare. Dari 1.705 hektare itu, 1.500 hektare masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," ujar Nusron Wahid belum lama ini.

Ia menjelaskan, 1.705 hektare yang masuk ke dalam PSN tersebut berada di sepanjang Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang yaitu Desa Muara Kecamatan Teluk Naga sampai dengan Desa Kronjo Kecamatan Kronjo.

Sementara, yang masuk ke dalam area PSN, di antaranya Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga seluas 54 hektare dengan kondisi eksisting sebagian besar berupa tambak. Lalu, Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji seluas 261 hektare dengan kondisi existing berupa lahan tambak atau mangrove, Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir seluas 302 hektare dengan kondisi eksisting berupa tambak dan hutan mangrove.

Kemudian Desa Muara seluas 217 hektare dengan kondisi eksisting berupa tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo seluas 687 hektare dengan kondisi eksisting berupa rawa-rawa dan tambak.

"Ini yang masuk ke dalam PSN yang sudah ditetapkan Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang lain tidak masuk kawasan PSN. Jadi yang di luar peta ini mengatakan masuk ke PSN itu tidak benar, yang PSN hanya 1.705 hektare akan digunakan untuk kepentingan pariwisata, untuk wisata mangrove, akan digunakan untuk keperluan pariwisata," ujar Nusron.

Terkait pengembangan kawasan PIK 2, Nusron mengakui, masih terdapat kendala. Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.

Hal tersebut, lanjutnya, memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta. Kami meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," kata Nusron.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar