c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

19 April 2025

14:31 WIB

Lem Aibon Tak Bisa Sembarang Dijual Di Wilayah Ini

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya, Papua Pegunungan, mempertegas pelarangan penjualan minuman beralkohol dan pemngaturan penjualan lem Aibon. 

Editor: Rikando Somba

<p>Lem <em>Aibon&nbsp;</em>Tak Bisa Sembarang Dijual Di Wilayah Ini</p>
<p>Lem <em>Aibon&nbsp;</em>Tak Bisa Sembarang Dijual Di Wilayah Ini</p>

Potret salah seorang anak penghirup aroma lem Aibon di kawasan Pasar Sanggeng, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Antara Foto/HANS ARNOLD KAPISA  

WAMENA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lanny Jaya, Papua Pegunungan, mempertegas pelarangan penjualan minuman beralkohol dan lem Aibon. Kini, kedua produk di atas dinyatakan terlarang dijual di wilayah ini.  Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, Sabtu (19/4) mengatakan pihaknya melarang keras penjualan minuman keras dan lem Aibon di daerah ini.  Aibon bisa diperdagangkan, namun hanya oleh toko tertentu, dan diawasi pemerintah daerah.

Pemkab Lanny Jaya, kata Aletinus, telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Kami tidak ingin generasi muda Lanny Jaya rusak karena minuman beralkohol ataupun lem Aibon. Kami mau anak-anak daerah ini tumbuh menjadi generasi yang hebat,” katanya.

Aletinus mengaku, Bersama Wakil Bupati Lanny Jaya Fredi G Tabuni sangat fokus menangani peredaran minuman beralkohol dan lem Aibon.


Bersama Polisi-TNI
Dia menjelaskan pihaknya juga telah meminta dukungan dari aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI untuk sama-sama mencegah peredaran minuman beralkohol dan lem Aibon di Kabupaten Lanny Jaya.

“Khusus lem Aibon, pedagang tidak semua bisa menjualnya, nanti ada aturan penjualan lem ini hanya di satu toko atau tempat usaha sehingga peredaran di Lanny Jaya dapat diatur,” katanya.

Dia juga mengatakan pendistribusian bahan pokok dari luar Kabupaten Lanny Jaya harus dilakukan pengawasan mulai dari waktu pagi hingga sore hari.

“Kami telah meminta bapak Kapolres (Lanny Jaya) untuk membantu mengontrol pendistribusian bahan pokok, dari pagi hingga pukul 19.00 WIT. Lewat dari waktu itu perlu diperiksa, jangan sampai mereka memasukkan barang terlarang maka perlu dikontrol,” ujarnya.

Pelarangan ini dilakukan  menyusul ditemukannya generasi muda di Papua Pegunungan, khususnya Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya  menggunakan aibon.  Mereka menyalahgunakan, menghirup bau aibon untuk mabuk,   “Coba kita lihat di Kota Wamena ini pengguna lem Aibon adalah anak-anak usia sekolah. Dan ini sangat berbahaya bagi kesehatan serta pertumbuhan mereka ke depan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Pembak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak berkompeten seperti Polres Jayawijaya dan Kodim 1702 Jayawijaya untuk sama-sama mendukung rencana program tersebut.

 

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar