09 Juni 2023
08:08 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melelang aset saham PT Gunung Bara Utama milik Heru Hidayat, terpidana korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hasil lelang sebagai pengembalian kerugian negara mencapai Rp1,94 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (8/6) malam mengatakan, “Pemenang lelang adalah PT Indobara Utama Mandiri dengan nilai transaksi hampir dua triliun rupiah.”
Lelang saham tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021.
Ketut sampaikan, hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp16 triliun.
“Disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lalu diteruskan ke kas negara,” kata Ketut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menghukum Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim Agung juga meminta Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.
Dalam perkara lain, yakni korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero), majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, menghukum Heru dengan vonis nihil. Namun, harus membayar kerugian negara sebesar Rp12,6 triliun.
Sebab, Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Selain itu, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa tidak dapat dikabulkan. Sebab, jaksa tidak memasukkan Pasal 2 ayat 2 terkait hukuman mati tersebut di dalam dakwaan.
Sementara itu, kerugian negara dari kasus korupsi di lembaga pengelola uang pensiunan prajurit TNI itu menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp28,17 triliun.