26 Maret 2024
17:47 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengusulkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh diberikan H-14 sebelum Hari Raya, sama seperti THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 tahun 2016, THR pekerja/buruh diberikan H-7 sebelum Hari Raya. Sedangkan THR bagi ASN, TNI dan Polri diberikan H-14 sebelum Hari Raya.
"Kalau bisa THR bagi pekerja/buruh diberikan tidak H-7 tapi H-14 seperti ASN, TNI dan Polri," ujar Edy dalam rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Ia menjelaskan, pertimbangannya untuk memberikan waktu yang cukup bagi para pekerja melakukan perencanaan Hari Raya. Sebab, kebutuhan menjelang Hari Raya akan meningkat seiring harga sembako dan tiket transportasi yang naik.
Menurutnya, hal ini juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia meyakini masyarakat perlu dibantu diimbangi dengan THR saat daya beli kebutuhan tinggi dan harga-harga naik.
Edy mencatat, pencairan THR akan memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52%. Untuk itu, THR perlu dimaknai bukan hanya untuk melindungi pekerja, namun sekaligus meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dan produksi.
"Kalau diberikan H-7 nggak ada waktu bagi pekerja merencanakan itu semua. Saya usulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016," tegas Politikus PDIP ini.
Edy menambahkan, ketentuan pemberian THR H-7 bagi pekerja ini merugikan pekerja dan perusahaan. Sebab, persoalan lainnya yaitu ketika ada masalah pelanggaran THR dari perusahaan.
Dia menilai, jika pelanggaran THR baru diketahui H-7, maka pekerja tidak memiliki waktu untuk melaporkannya. Begitu pun perusahaan yang tidak akan mampu membayarkan THR pekerja secara segera.
Atas dasar itu, Edy menyarankan agar Permenaker No 6 tahun 2016 direvisi. Agar pemberian THR dilakukan pada H-14 sebelum Hari Raya, guna ikut membantu penyelesaian masalah pelanggaran THR.
"Ini sangat merugikan pekerja, sementara THR untuk ASN, TNI, Polri diberikan H-14 sebelum Hari Raya. Ini kan ada hal yang nggak sinkron. Oleh karena itu perlu revisi Permenaker No 6 tahun 2016," beber Edy.
Di sisi lain, revisi Permenaket No 6 tahun 2016 ini pun menurut Edy bisa digunakan untuk memasukan kategori pekerja kemitraan sebagai penerima THR. Harapannya hal ini bisa menjadi payung hukum bagi pemberian THR untuk driver ojek online dan kurir ekspedisi.
"Secara fakta pekerja ojol dan kurir bukan termasuk PKWT, tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan. Maka diperlukan revisi Permanaker untuk payung hukumnya," tutur Edy.
Powered by Froala Editor