c

Selamat

Rabu, 24 April 2024

NASIONAL

10 Juni 2021

20:21 WIB

Legislator Usul Pembahasan RKUHP Tidak Dari AwalBahas

Bahas yang menjadi sorotan publik

Editor: Leo Wisnu Susapto

Legislator Usul Pembahasan RKUHP Tidak Dari AwalBahas
Legislator Usul Pembahasan RKUHP Tidak Dari AwalBahas
Ilustrasi hukum pidana. Ist

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari F-PPP, Arsul Sani menyarankan agar tidak semua pasal di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibahas ulang. Tetapi, cukup beberapa pasal saja yang dinilai kontroversial dan menjadi perdebatan di publik.

"Harus disepakati antara Komisi III DPR dan pemerintah, hemat saya tidak perlu (semua pasal dibahas) kecuali 14-16 pasal yang ramai dan mendapatkan sorotan di masyarakat," kata Arsul di Jakarta, Kamis (10/6) seperti dikutip dari Antara.

Ia menilai tidak perlu semua pasal yang ada di RKUHP dibahas satu per satu karena dikhawatirkan tidak akan selesai dibahas di DPR.

Menurut dia, pasal-pasal di RKUHP yang sebelumnya sudah disepakati di Komisi III DPR periode 2014-2019 tidak perlu dibahas kembali.

"Pasal-pasal yang sudah disepakati, sepakati saja karena fraksi-fraksi masih tetap," ujar dia.

Ia menyebutkan ada 14-16 pasal yang masih menjadi perdebatan di publik sehingga perlu dibahas bersama karena menyangkut politik hukum.

Arsul menjelaskan bahwa politik hukum tersebut artinya apakah pasal-pasal tersebut harus ada atau tidak misalnya terkait dengan pasal penghinaan presiden-wakil presiden dan perzinaan (kumpul kebo).

"Kalau politik hukum sepakat tetap ada, lalu bicara substansi pengaturan, ketika itu selesai, formulanya (redaksional) urusan ahli bahasa dan ahli hukum," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa DPR sepakat jika RKUHP masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2021.

"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas pada tahun 2021, kemudian karena carry over, maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," ucap pria yang kerap disapa Eddy ini di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (9/6).

Disisi lain, Wamenkumham menjelaskan, terkait pasal penghinaan presiden yang termuat dalam RKUHP, tak akan ada penahanan.

Menurut dia, ancaman dalam pasal itu hanya 3,5 tahun sementara penahanan ancamannya mesti lima tahun atau di atasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar