c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

NASIONAL

18 Januari 2024

14:47 WIB

Legislator Nilai Sirekap Rentan Peretasan

Peretasan Sirekap dapat memengaruhi penghitunagn suara dan kualitas pemilu.

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Legislator Nilai Sirekap Rentan Peretasan
Legislator Nilai Sirekap Rentan Peretasan
Tampilan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik (Sirekap) . ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), rawan manipulasi hasil pemilu. Sebab, pengawasan terhadap aplikasi tersebut masih minim dan memunculkan banyak kekhawatiran.

"Timbang ulang Sirekap, karena bisa jadi 'bencana'," tegas Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (18/1) di Jakarta.

Selain rawan manipulasi data hasil pemilu, hingga saat ini aplikasi tersebut juga belum dilakukan audit serta simulasi terhadap proses di dalamnya.

Menurut dia, lebih baik relawan atau surveyor perekapan hasil Pemilu menggunakan quickcount sebagai alat bantu perekapan suara. Lantaran quickcount sudah terverifikasi dan lebih murah.

"Kalau Sirekap itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi ataupun verifikasi terhadap prosesnya,” jelas Ketua DPP PKS ini. 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengimbau KPU untuk memastikan realibilitas, kredibilitas dan keamanan penggunaan Sirekap pada proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pemilu.

Dia melanjutkan, perlu antisipasi untuk wilayah-wilayah yang tidak memiliki sarana dan prasarana yang mendukung penggunaan Sirekap. Menurut dia, belum meratanya akses internet dan listrik di semua wilayah di Indonesia harus menjadi atensi khusus oleh KPU.

“KPU harus menjamin realiblitas dan kredibilitas keamanan dalam penggunaan Sirekap. Jangan sampai alat bantu yang menjadi pendukung justru menjadi sumber permasalahan dan persoalan kepemiluan kita,” papar Heddy.

Heddy juga mengingatkan Bawaslu untuk tetap melakukan tugasnya sebagai pengawas dalam penggunaan Sirekap oleh KPU. Maka, Heddy meminta KPU dan Bawaslu untuk mengatur secara khusus akses Sirekap untuk proses pengawasan.

“Hal ini perlu diantisipasi, agar tidak muncul perbedaan pendapat atau persepsi antara KPU dan Bawaslu yang bisa bermuara pada integritas penyelenggara pemilu,” tandas dia.

Sebagai informasi, Sirekap adalah aplikasi yang diluncurkan oleh KPU untuk menjadi alat bantu dalam mendokumentasikan tahapan penghitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS hingga ke tingkat pusat.

Sirekap sendiri diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.

Sirekap ini memiliki dua operator, di antaranya yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2, yang bertugas mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara.

Sirekap 1 dan Sirekap 2 memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka dan mengirimkan data ke sistem.

Sirekap 1 dan Sirekap 2 juga bertanggung jawab untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar