20 Oktober 2022
17:23 WIB
Penulis: Gisesya Ranggawari
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas peredaran sirup paracetamol, yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.
Menurut dia, peredaran paracetamol berbahaya tidak akan terjadi jika BPOM melaksanakan fungsinya dengan benar. Sebab, salah satu fungsi BPOM melaksanakan pengawasan obat dan makanan sebelum dan selama beredar.
"Jadi, BPOM harus bertanghung jawab atas peredaran obat sirup paracetamol yang berdampak pada kasus gagal ginjal pada anak-anak," ujar Lucy dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Ia menjelaskan, BPOM sejatinya harus memastikan semua obat yang beredar di masyarakat sudah aman, berkualitas, dan bermanfaat.
Kalau ada obat legal yang beredar tidak memenuhi standar, maka hal itu berkaitan langsung dengan tidak berjalannya fungsi utama pengawasan BPOM dengan baik.
Selain itu, BPOM juga merupakan pihak yang mengeluarkan izin edar obat di Indonesia. Karena itu, BPOM harus bertanggung jawab atas izin edar suatu obat yang telah dikeluarkannya.
Di sisi lain, Politisi Partai Demokrat ini meminta BPOM segera menjelaskan kepada masyarakat terkait pertimbangan mengeluarkan izin edar sirup paracetamol.
"Begitu juga obat sirup lainnya yang ditemukan Kementerian Kesehatan masih mengandung etilen glikol," ucap Lucy.
Ke depannya, Lucy menyarankan agar BPOM mengevaluasi kembali prosedur pengeluaran izin edar obat di Indonesia. Hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti obat sirup paracetamol berbahaya ini tidak terulang lagi.
BPOM juga perlu mengevaluasi prosedur pengawasan obat yang beredar di Indonesia. Dengan begitu, semua obat yang beredar di Indonesia dipastikan aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Intinya BPOM harus mengevaluasi semua prosedur pengawasan obat agar kasus seperti itu tidak terulang kembali," tutur Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya ini.
Diketahui, per 13 Oktober 2022, tercatat 37 pasien anak pengidap penyakit gagal ginjal akut misterius atau Acure Kidney Injury (AKI) di Indonesia meninggal dunia. Jumlah tersebut merupakan catatan kematian dari tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan kasus gagal ginjal akut misterius ini. Kini total kumulatif per Januari 2022 sampai 18 Oktober 2022 menjadi 49 kasus. Sedangkan di Provinsi Bali tercatat 17 kasus gagal ginjal akut misterius ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengidentifikasi dugaan penyebab gagal ginjal akut itu, yakni karena 15 dari 18 obat sirup masih mengandung etilen glikol.