c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 November 2021

08:50 WIB

Legislator Dukung Fatwa MUI Haramkan Beri Uang Pengemis

MUI Sulsel haramkan karena mengemis terindikasi eksploitasi orang

Editor: Leo Wisnu Susapto

Legislator Dukung Fatwa MUI Haramkan Beri Uang Pengemis
Legislator Dukung Fatwa MUI Haramkan Beri Uang Pengemis
Pengemis dengan membawa dua anak. ANTARA

JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mendukung keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan terkait fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalan yang terindikasi merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

Yandri pun meminta pemerintah daerah juga menangani pengemis di jalanan agar mendapatkan perhatian dan tidak meresahkan masyarakat.

"Kita dukung fatwa itu, tapi yang harus dipastikan jangan sampai anak-anak fakir miskin atau telantar itu tidak diurus. Perlu ada kerja sama dengan pihak pemda yang minta-minta itu ditertibkan, benar enggak mereka itu dalam kondisi tidak mampu, fakir miskin atau yatim atau mereka dieksploitasi oleh pihak tertentu," papar Yandri dalam rilis di Jakarta, Selasa (2/11) seperti dikutip dari InfoPublik.

Yandri mengatakan, alasan MUI Sulaweai Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa tersebut disebabkan oleh banyaknya pengemis tang dieksploitasi oleh kelompok tertentu.  Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta agar pihak yang mengeksploitasi pengemis itu ditindak.

"Kalau misal dieksploitasi oleh pihak tertentu, pihak yang mengeksploitasi itu harus ditindak supaya ada efek jera,” urai dia.

Selain itu, Yandri meminta agar fatwa haram memberi pengemis uang ini disosialisasikan secara masif. Sebab, warga terkadang memberikan uang kepada pengemis di jalan karena ingin bersedekah.

"Kalau misal ada orang yang belum baca fatwa atau baca fatwa ada keyakinan saya bersedekah di mana pun boleh ya enggak apa-apa juga, jangan juga jadi hal diperdebatkan secara meluas," jelas dia.

“Kalau prinsip muatannya itu untuk menertibkan, supaya tidak ada yang dieksploitasi kita mendukung, tapi tetap harus ada tindak lanjur dari pemerintah setempat. Fatwa ini mesti disosialisasikan, literasinya diperbanyak sehingga kesepahaman itu terbangun di tengah-tengah masyarakat," sambung Yandri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar