Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Ilustrasi satuan pendidikan. Seorang guru mengajarkan siswa saat kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Ragunan 08, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) menyatakan, lebih dari 87% satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Persentase ini setara dengan 378.029 satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan kesetaraan.
Pembentukan TPPK merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Berdasarkan data di portal PPKSP ini terlihat bahwa untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB bahkan sudah mencapai lebih dari 95%," ujar Kepala Puspeka, Rusprita Putri Utami, dalam webinar "Silaturahmi Merdeka Belajar", Kamis (4/4).
Ia melanjutkan, pembentukan TPPK di jenjang PAUD mencapai sekitar 79%. Sedangkan, pembentukan TPPK di pendidikan kesetaraan baru sekitar 66%. Capaian ini dinilainya masih perlu dioptimalkan.
Sementara itu, untuk satgas PPKSP sebanyak 23 atau 60,5% provinsi telah membentuk satgas tersebut. Lalu, sebanyak 347 atau 67,5% kabupaten/kota juga telah membentuk satgas PPKSP.
"TPPK dan satgas inilah yang nantinya akan menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di dunia pendidikan," tambahnya.
Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) IV Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suharyanto, meminta pemerintah daerah memprioritaskan kebijakan yang terkandung dalam Permendikbudristek PPSKP. Sebab ini merupakan bagian dari capaian target Standar Pelayanan Mininal (SPM) yang salah satu indikatornya adalah Indeks Iklim Keamanan.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kaya dia mewajibkan penyelenggara pemerintah daerah untuk memprioritaskan urusan pelayanan dasar, termasuk pendidikan. Pasal 298 juga menegaskan, belanja daerah harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar urusan pendidikan.
"Permendikbudristek 46 Tahun 2023 merupakan kebijakan baru yang mendukung bagaimana untuk mencapai mutu pendidikan di daerah. Oleh karena itu, kami berharap pada daerah untuk segera menerapkan ini," pesannya.