29 Oktober 2021
18:30 WIB
Penulis: Leo Wisnu Susapto
Editor: Rikando Somba
JAKARTA- Tren pengajuan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) meningkat belakangan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengungkapkan bahwa berdasar data dari lima Pengadilan Niaga di Indonesia, menunjukkan sejak April 2020 hingga Juli 2021 terdapat 1.100 permohonan baru soal kepailitan dan PKPU.
Yasonna menilai, ini kaitannya dengan anjloknya perekonomian sebagai imbas nyata dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020.
"Ini bukan hanya di Indonesia, di beberapa negara di dunia juga terjadi. Bahkan negara-negara tersebut mengambil kebijakan untuk menunda pembayaran utang dan menunda kepailitan," kata dia, pada agenda Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Seminar Kemudahan Berusaha yang dipantau di Jakarta, Jumat (29/10).
Yasonna mengatakan, seperti banyak negara lain, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam, dan melakukan sejumlah upaya dan kebijakan guna mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian nasional.
Khusus masalah kepailitan, saat ini pemerintah sedang membahas kemungkinan moratorium kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tujuannya, untuk menahan munculnya permohonan baru. Pada saat bersamaan pemerintah juga sedang dalam proses revisi UU Nomor 37/2024 tentang Kepailitan dan PKPU yang ditargetkan selesai akhir 2021.
Indonesia berkemungkinan besar juga akan mengambil langkah yang sama sebagaimana dilakukan oleh sejumlah negara soal penundaan pembayaran utang dan masalah kepailitan itu. Pemerintah sama sekali tidak menginginkan terjadinya kepailitan suatu perusahaan. Sebab, akan berimbas langsung pada tenaga kerja karena perusahaan tempat mereka bekerja ditutup.
"Kebijakan tersebut antara lain memberikan relaksasi yang menghasilkan restrukturisasi kredit lebih dari Rp1.400 triliun," kata Yasonna dikutip dari Antara.

Tren ini sendiri berimplikasi pada hal lain. Ini mengharuskan pihak perbankan ekstra hati-hati dalam mengelola keuangan untuk membantu pengusaha-pengusaha merestrukturisasi utang-utang mereka.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar mendorong agar Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (Akpi) mendukung kebijakan pemerintah terkait isu kepailitan dan PKPU, khususnya di masa pandemi ini.
Dirjen AHU juga menyampaikan, berbagai kesulitan khususnya keuangan dialami oleh sebagian besar sektor usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar akibat menurunnya permintaan pasar dan kemampuan menjalankan usaha yang menimbulkan potensi pemutusan hubungan kerja hingga potensi kepailitan.
Dia juga mengungkap hal sama. Belakangan, angka pengajuan kepailitan dan PKPU khususnya di masa darurat bencana pandemi Covid-19 saat ini, terus meningkat.
Sejak penetapan bencana non alam Covid-19 pada tanggal 13 April 2020 hingga 31 Juli 2021, terdapat sekitar 1.122 permohonan kepailitan dan PKPU di Indonesia. Untuk PKPU, dari Januari hingga Juli 2021, jumlah permohonan mencapai 68% dari total pengajuan permohonan pada tahun 2020.
Sebagai upaya, pemerintah telah memberikan relaksasi melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Di saat sama, dia mengungkapkan pula, bahwa dalam persoalan PKPU ada juga laporan atau pengaduan atas kinerja kurator dan pengurus yang tidak profesional. Ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan pandemi ini untuk memperkaya diri sendiri secara tidak sah.