14 Agustus 2024
19:50 WIB
Larangan Jilbab Buat Paskibraka Putri Makin Menuai Polemik
Larangan pemakaian jilbab di Paskibraka dinilai sebagai suatu kemunduran. Terakhir kali, jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat masa orde baru
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Antara Foto/Sigid Kurniawan
JAKARTA- Pelarangan mengenakan jilbab buat anggota Paskibraka putri yang bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), makin menuai polemik. Penolakan datang dari banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyayangkan dugaan larangan bagi para anggota putri Paskibraka tingkat nasional mengenakan jilbab. Menurut Kurniasih, dugaan larangan tersebut bersifat kontradiktif dengan semangat perempuan Muslim Indonesia dalam menutup aurat dengan berbagai style, tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.
"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada larangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berjilbab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berjilbab yang membawa baki bendera pusaka," ujar dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (14/8).
Kurniasih menilai, larangan pemakaian jilbab di Paskibraka itu adalah suatu kemunduran. "Terakhir, jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat masa orde baru. Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi berjilbab dianggap tidak bisa bertugas menjalankan kewajiban negara," kata dia.
Atas persoalan tersebut, Kurniasih meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk mengizinkan Paskibraka perempuan yang sebelumnya berjilbab dalam keseharian, tetap mengenakan jilbab saat bertugas.
"Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia, termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini," kata dia.
Minta Dicabut
Protes juga datang dari Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi. Ia meminta kebijakan yang melarang anggota Paskibraka menggunakan jilbab saat menjalankan tugas pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), untuk dicabut.
"Kami minta kebijakan ini dicabut dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggung jawab Paskibraka menjelaskan simpang siur informasi larangan berjilbab itu, apakah benar atau hoaks," katanya di Padang, Rabu.
Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan kebijakan atau aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.
Sebab, ia menilai dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan, (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi perempuan Muslim memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama," tegasnya.
Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga negara berfoto bersama anggota P askibraka 2024 seusai dikukuhkan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Antara Foto/Sigid Kurniawan
Menurutnya jika kebijakan itu terus dilanjutkan, maka berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar.
Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024.
"Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. Kami yakin dan percaya, Bapak Presiden Joko Widodo dan Presiden (Terpilih ) Bapak Prabowo Subianto akan sepakat, tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," kata Andree.
Evaluasi Kebijakan
Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku pengelola dan Penanggung jawab program Paskibraka, agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia menyatakan prihatin dan menolak tegas dugaan larangan bagi para anggota putri Paskibraka tingkat nasional mengenakan hijab atau jilbab.
"Kami atas nama seluruh anggota Purna Paskibraka Indonesia di mana pun berada, prihatin, dan menolak tegas kebijakan atau mungkin ada tekanan terhadap adik-adik kami Anggota Paskibraka Tingkat Pusat (Nasional) Tahun 2024 putri yang biasa menggunakan hijab atau jilbab untuk melepaskan hijab/jilbab yang menjadi keyakinan agama mereka," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia Gousta Feriza dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia, kata Gousta, anggota Paskibraka terdiri atas putra-putri terbaik Bangsa Indonesia dari beragam latar belakang suku, budaya, dan agama. Pemakaian hijab atau jilbab, menurutnya, merupakan bagian dari kebinekaan yang menjadi nilai-nilai luhur Pancasila.
Sejalan dengan persoalan tersebut, Purna Paskibraka Indonesia pun memandang, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku pengelola dan penanggung jawab Program Paskibraka, sepatutnya bersedia mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Purna Paskibrakan Indonesia juga menyatakan meyakini baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto sepakat untuk menentang larangan dalam penggunaan jilbab bagi Paskibraka putri yang bertugas pada 17 Agustus 2024.
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan warganet di media sosial mengenai dugaan anggota putri Paskibraka 2024 yang beragama Islam diminta melepaskan jilbab. Hal itu diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan tidak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.
Nilai Keseragaman
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.
“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.
Yudi menjelaskan, penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir. Soekarno. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata Yudi, adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.
Terlebih, kata dia, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. “Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” kata Yudi.