c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

17:51 WIB

Larangan Iklan Rokok Di Media Sosial Dinilai Belum Tegas

Iklan rokok di media sosial merupakan salah satu pemicu anak untuk menggunakan rokok, baik rokok konvensional maupun elektronik

Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Larangan Iklan Rokok Di Media Sosial Dinilai Belum Tegas</p>
<p>Larangan Iklan Rokok Di Media Sosial Dinilai Belum Tegas</p>

Seorang warga berkonsultasi untuk berhenti merokok. Antara Foto/Novrian Arbi


JAKARTA - Koalisi Free Net From Tobacco (FNFT) menilai larangan iklan rokok di media sosial yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 belum tegas. Aturan tersebut tidak memberikan sanksi tegas bagi pihak yang mengiklankan produk rokok, tapi hanya mengatur soal take down atau menghapus iklan rokok.

"Kalau tadi memang ada perintah untuk take down, bukan tidak mungkin dia akan bikin akun baru dan dia bikin lagi seperti itu (iklan rokok)," ujar perwakilan Koalisi FNFT, Eka Putri, dalam diskusi daring yang digelar PBHI Nasional, Kamis (3/7).

Dia menjelaskan, iklan rokok di media sosial merupakan salah satu hal yang memicu anak untuk menggunakan rokok, baik rokok konvensional maupun elektronik. Biasanya, iklan rokok di media sosial dikemas sebagai ulasan produk, tapi sebenarnya merupakan promosi tersembunyi.

Berdasarkan data SAFEnet, terdapat 1.119 video terkait produk tembakau yang beredar di YouTube sepanjang 11 Maret hingga 11 Agustus 2024. Angka itu belum termasuk ribuan iklan dan promosi rokok yang tersebar di Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan platform media sosial lainnya.

Eka berkata, beberapa iklan rokok berasal dari akun figur publik dengan pengikut yang banyak. Sebagian pengikut mereka bisa saja berusia di bawah 21 tahun, yaitu usia dilarang merokok menurut PP Nomor 28 Tahun 2024.

Eka pun menilai PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dibuat selaras dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Kedua aturan ini harus fokus pada pelindungan anak dari bahaya rokok dan memperkuat penanganan hukumnya.

Selain itu, dia berkata masyarakat perlu meningkatkan kesadaran terkait paparan iklan rokok di media sosial. Masyarakat juga dapat melaporkan iklan rokok di media sosial ke kanal aduan yang disediakan pemerintah maupun lembaga non pemerintah.

"Masyarakat luas, terutama Ibu-ibu mungkin sekarang lebih baik banyak lihat iklan di media sosial untuk memfilter anak-anak kita juga," pesan Eka.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar