18 Oktober 2025
12:13 WIB
KUHP Baru Perluas Penerapan Keadilan Restoratif
KUHP Baru mulai berlaku 1 Januari 2026, kebijakan pemidanaan berubah bukan lagi bersifat pembalasan.
Ilustrasi sel penjara. Shutterstock/FOTOKITA.
PALU - Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan di Palu, Sabtu (18/10) menegaskan, implementasi KUHP Baru mulai 1 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi Ditjenpas untuk memperluas penerapan keadilan restoratif. Serta, mendorong pemberdayaan sosial serta ekonomi bagi warga binaan dan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Implementasi KUHP Baru ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap pemidanaan dari menghukum menjadi memulihkan, dari stigma menjadi pemberdayaan,” urai Bagus dikutip dari Antara di Palu, Sulawesi Tengah.
Dia menjelaskan, dalam rangka memastikan kesiapan tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah telah menyiapkan sejumlah Langkah. Seperti, memperkuat kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), mengembangkan Pos Bapas di seluruh Lapas dan Rutan, serta memperluas kerja sama dengan berbagai instansi daerah.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan agar prinsip keadilan restoratif dan pemberdayaan sosial ekonomi dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kami ingin memastikan setiap klien Bapas memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pelatihan kerja, dan peluang ekonomi. Prinsip keadilan restoratif harus benar-benar terasa manfaatnya di masyarakat,” urai dia.
Selain itu, kata dia, Ditjenpas juga telah menjalin sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti Bank Indonesia Perwakilan Sulteng, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulteng, serta Bank Sulteng.
Ia mengatakan kolaborasi tersebut untuk memperkuat program ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan UMKM berbasis hasil karya warga binaan melalui pendekatan ekonomi produktif yang bertujuan mendorong transformasi dari narapidana menjadi wirausaha.
Ia menambahkan, sinergi tersebut juga sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia, inovasi layanan berbasis teknologi, serta penguatan ekonomi produktif warga binaan.
Bagus menegaskan dengan semangat transformasi, kolaborasi, dan nilai PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, Akuntabel), Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menjadi pelaksana aktif KUHP Baru yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan sosial.