c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

30 September 2025

19:50 WIB

KSPI Temukan Banyak Pelanggaran Perekrutan TKA Di Timur Indonesia

Isu pelanggaran perekrutan tenaga kerja asing menjadi salah satu poin dari 17 isu yang dituangkan KSPI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Ruang Rapat Komisi VI, DPR RI, Senayan, Selasa (30/9)

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KSPI Temukan Banyak Pelanggaran Perekrutan TKA Di Timur Indonesia</p>
<p>KSPI Temukan Banyak Pelanggaran Perekrutan TKA Di Timur Indonesia</p>

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat audiensi bersama serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi


JAKARTA - Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Salahudin berkata pihaknya menemukan adanya pelanggaran perekrutan tenaga kerja asing (TKA), khususnya di wilayah Timur Indonesia.

Ia menyebut banyak laporan dari wilayah Indonesia Timur mengenai praktik perekrutan TKA untuk posisi personalia dan operasional, yang dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nggak boleh ada TKA personalia (HRD) dipekerjakan. Putusan MK hanya direksi atau komisaris yang boleh menggunakan tenaga kerja asing, terlepas dari penggunaan TKA yang masih direkrut untuk jabatan dilarang masih ada sampai sekarang," kata Said di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).

Said menyampaikan isu TKA tersebut menjadi salah satu poin dari berbagai isu baru yang dinilai mendesak untuk masuk dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru. Setidaknya ada 17 isu baru yang dituangkan KSPI.

Selain isu TKA, Said memaparkan selama ini banyak kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum meskipun secara praktik memiliki hubungan kerja yang jelas.

"Banyak kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan hak karena dianggap bukan pekerja, padahal sebenarnya tergolong pekerja karena ada pemberi kerja," cetus dia.

Isu perlindungan bagi pekerja digital juga menjadi sorotan karena semakin banyak individu yang menggantungkan hidupnya dari platform daring, namun tidak memiliki kejelasan status hukum sebagai pekerja. Hal ini berdampak pada absennya perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan pensiun.

"Di antara yang kami minta yakni pekerja digital platform, diantaranya kurir online, content creator, ojol dan sebagainya. Termasuk Kami minta perlindungan pekerja medis, kesehatan yang belum dapat perlindungan dari UU manapun," papar Said.

Pekerja di sektor kesehatan dan pendidikan tinggi pun dianggap belum memiliki payung hukum yang kuat, meskipun tingkat kerentanannya tinggi. Buruh juga menyoroti awak kapal yang bekerja 24 jam di laut dengan kondisi kerja ekstrem dan tanpa akses perlindungan yang layak.

"Pekerja pendidikan di level kampus sekarang mulai tumbuh serikat pekerja kampus mereka kurang dapat perlindungan. Ada juga awak kapal hidup mati di kapal selama 24 jam," imbuhnya Said.

Perwakilan sejumlah serikat buruh dari berbagai konfederasi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum tersebut, KSPI menyerahkan draf RUU Ketenagakerjaan yang baru.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar