28 April 2025
17:39 WIB
KSPI Sebut Praktik Tahan Ijazah Sudah 20 Tahun
KSPI temukan sejumlah perusahaan meski tak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ilustrasi Pendidikan. Shutterstock/dok.
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut praktik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tidak diperbolehkan. Meski begitu, praktik ini sudah berlangsung selama 20 tahun.
“Penahanan ijazah itu sudah dari 20 tahun yang lalu sebenarnya ada beberapa perusahaan yang melakukan kebijakan penahanan ijazah. Padahal tidak boleh, karena tidak ada Undang-undangnya,” jelasnya , di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (28/5).
Said Iqbal mengatakan jika merujuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada aturan penahanan ijazah.
Presiden Partai buruh ini mengungkapkan, alasan perusahaan itu salah satunya adalah ikatan dinas. Misalnya, satu perusahaan mengirimkan buruhnya belajar atau magang ke luar negeri selama 1-2 tahun.
Baca Juga: Pramono Kaget Tebus Banyak Ijazah Siswa
Begitu pulang ke Indonesia, ijazah buruh atau karyawannya ditahan. Sebab, perusahaan sudah membayarkan belajarnya di luar negeri. Namun setelah ditahan sekitar enam bulan itu dikembalikan.
“Ada juga praktik yang ikatan dinas. Dia disekolahkan di Indonesia, tapi dia terikat ikatan dinas. Itu juga ijazahnya ditahan sampai ikatan dinas selesai, diberikan. Itu juga nggak boleh, salah,” ujarnya.
Untuk kasus penahanan ijazah karyawan di CV Sentosa Seal, Said Iqbal menilai sudah melanggar hak asasi manusia (HAM), melanggar UU Ketenagakerjaan, dan melanggar KUHP. Kasusnya selain menahan ijazah juga merampas hak atau menguasai harta milik orang lain.
“Salat dipotong Rp10 ribu atau Rp20 ribu. Kalau melebihi sekian menit kan,” kara Said Iqbal.
Sanksi untuk CV Sentosa Seal, kata dia, jangan sanksi administrasi, tapi sanksinya adalah pidana dasarnya UU Ketenagakerjaan.
“Kalau motong upah, itu melanggar undang-undang yang mengatur upah minimal. Satu tahun menggunakan pasal itu pidana, satu tahun dan Undang-Undang HAM juga ada pidananya, dan KUHP,” tambah dia.