c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

01 April 2023

08:50 WIB

KSP Indosurya Komitmen Tak Abaikan Anggota

KSP Indosurya tetap komitmen jalankan homologas yang telah ditetapkan pengadilan pada 2020.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

KSP Indosurya Komitmen Tak Abaikan Anggota
KSP Indosurya Komitmen Tak Abaikan Anggota
Tersangka kasus pemalsuan akte pendiri KSP Indosurya Henry Surya ditunjukkan kepada wartawan saat konferensi pers pengembangan kasus Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.Antara Foto/Reno Esnir

JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berkomitmen tidak akan mengabaikan para anggotanya meski kini badan usaha tersebut tengah menghadapi masalah hkum.

Kuasa hukum Indosurya, Earnestsan Greattuteura Samudera menyatakan, pengurus tetap mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2020 dapat terlaksana dengan baik. 

“Penahanan pendiri Indosurya, Henry Surya, tidak akan menyelesaikan masalah koperasi ini dengan anggotanya,” urai kuasa hukum yang biasa disapa Ernest itu, Jumat (31/3).

Dia menyesalkan, banyak pihak menuding Indosurya yang tidak sesuai fakta dan memengaruhi anggota. Karena itu, Indosurya mengajak anggota menyelesaikan masalah sesuai putusan homologasi. Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya, pendiri koperasi itu. 

Karena proses pemidanaan, rekening Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. 

Ernest menyebut, Henry Surya sebagai pendiri, selama ini menunjukkan itikad baik agar homologasi terlaksana.

Dia sampaikan, perlu dukungan anggota koperasi ini agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis koperasi terlaksana sesuai dengan perjanjian perdamaian yang disepakati. 

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan kembali dan menahan Henry Surya. Penyidik menyangka dia memalsukan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan tersangka ini terjadi setelah pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar