18 September 2024
10:07 WIB
KPU Siapkan Santunan Pada Petugas KPPS
Santunan disiapkan untuk petugas KPPS jika sakit hingga meninggal saat menjalankan tugas di Pilkada serentak 2024.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petugas KPPS mengarahkan pemilih saat memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 65, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (14/2). ValidNewsID/ Faisal Rachman
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 yang sakit hingga meninggal dunia saat bertugas.
Anggota KPU, Parsadaan Harahap mengungkapkan, sebelumnya muncul gagasan petugas KPPS mendapatkan jaminan asuransi.
“Namun, dari sisi regulasi tidak memungkinkan untuk itu,” jelasnya, di Gedung KPUD Jakarta, Selasa (17/9).
Oleh karena itu, seperti pada pelaksanaan Pemilu 2024, KPU akan mengalokasikan dana santunan untuk badan ad hoc pilkada, termasuk petugas KPPS.
Santunan itu diberikan jika saat melaksanakan kerja, mereka mengalami kecelakaan, sakit, termasuk sampai dirawat, dan meninggal dunia, semua akan di-cover oleh santunan yang disiapkan oleh KPU, provinsi, dan kabupaten/kota, urai dia.
Parsadaan mengatakan, syarat rekrutmen petugas KPPS akan diperketat. Hal itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Salah satu syaratnya adalah KPU untuk mengutamakan calon anggota KPPS di bawah usia 55 tahun. Meski usia muda, memang tidak menjamin lebih sehat.
“Jika ada itu diprioritaskan dengan harapan akan mendapatkan calon anggota KPPS yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani,” lanjut dia.
Sementara itu, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, peran petugas KPPS akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
"Apakah situasi TPS-nya, apakah pemilih datang ke TPS-nya, apakah bagaimana pemilih menggunakan suaranya di TPS, termasuk penghitungan, rekapitulasi saat nanti setelah proses-proses pemungutan suara. Itu semua langsung dikawal oleh tujuh KPPS kita. Nah ini menjadi ujung tombak,” papar dia.
Dia mengatakan, KPU, provinsi, maupun kabupaten/kota akan memberikan pembekalan dan pelatihan ke petugas KPPS.
“Kami meyakini bahwa peran KPPS sangat penting, maka dari situ kemudian kami berpikir untuk selanjutnya pembekalan untuk jajaran KPPS akan kami perbanyak ketimbang periode-periode rekrutmen sebelumnya, karena kami ingin situasi di TPS ini akan menjadi situasi yang kondusif, situasi yang benar-benar pelaksanaan pilkada ini sesuai yang kita harapkan, sesuai dengan aturan,” tutur dia.