07 April 2025
10:45 WIB
KPU Nilai PSU 5 Kabupaten Berjalan Baik
PSU di lima daerah digelar 5 April 2025 berdasarkan putusan PHPU MK.
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Leo Wisnu Susapto
Suasana pemungutan suara dalam Pilkada 2024 di TPS 032, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim, Rab u (27/11). ValidNews.ID/ Faisal Rachman.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pemungutan suara ulang (PSU) di lima kabupaten/kota pada 5 April 2025, berjalan aman dan tertib dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih yang tinggi.
KPU kembali menggelar PSU pasca Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di lima kabupaten/kota dengan sukses pada 5 April 2025.
“PSU itu dilakukan usai menyelenggarakan PSU tahap pertama di Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Magetan dengan lancar,” jelas Ketua KPU, Senin (7/4).
Lima kabupaten/kota yang melaksanakan PSU, 5 April 2025 ini adalah Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Buru. PSU ini berpatokan dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak putusan MK dibacakan.
Baca: KPU Simulasi Pemilihan Suara Ulang
Untuk Kota Sabang, Aceh, PSU perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, PSU dilakukan satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Tingkat partisipasi pemilih sebesar 91,85%. Jumlah pemilih PSU dalam daftar pemilih tetap (DPT) 540, daftar pemilih tambahan (DPTb) satu dengan pengguna hak pilih 496.
Lalu, PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025. 63 TPS gelar PSU, tersebar di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.
Tingkat partisipasi pemilih bupati ini 89,06%. Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut yaitu DPT ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 37.750, dengan pengguna hak pilih 33.619.
Untuk Kabupaten Bungo, Jambi, PSU perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo, jumlahnya mencapai 21 TPS di 13 desa delapan kecamatan.
“Jumlah pemilih PSU di 21 TPS tersebut yaitu DPT 8.362, DPPh (daftar pemilih pindahan) 10 dan DPTb 40 dengan pengguna hak pilih 7.475,” papar Afifudin.
Selanjutnya, perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu, PSU di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara digelar di sembilan TPS di lima desa delapan kecamatan.
Tingkat partisipasi pemilih bupati ini mencapai 82,34%. Jumlah pemilih di sembilan TPS tersebut, yakni DPT 3.891, DPPh 16, DPTb 98, dengan pengguna hak pilih 3.268.
Terakhir, Kabupaten Buru, Maluku, dengan perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru, yakni PSU satu TPS di Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) satu TPS Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Partisipasi pemilih di Buru ini mencapai 82,38%. Jumlah pemilih PSU dan PUSS di dua TPS tersebut yaitu DPT 1.105, DPPh 6 dan DPTb 13 dengan pengguna hak pilih 921.
Afifudin mengatakan PSU 5 April 2025 tersebut telah berhasil mengirimkan data ke Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) 87% C Hasil dan 72% D Hasil Kecamatan.
Sementara masa rekap ulang tingkat kecamatan masih berlangsung dari 6-10 April 2025, sedangkan untuk rekap ulang tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan 7-12 April 2025.
Dia menambahkan, pada 9 April 2025, KPU juga akan melaksanakan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara di sembilan TPS yang tersebar di delapan desa dalam Kecamatan Essang dengan total jumlah pemilih mencapai 3.033, rinciannya DPT 3.007, DPPh 16, dan DPTb 10.