28 Maret 2024
20:05 WIB
Penulis: Aldiansyah Nurrahman
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024 benar dan sah.
"Sebagai termohon dalam petitum atau permohonannya, memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 dinyatakan benar dan sah, tetap berlaku," jelas Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai sidang sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Ia mengatakan, pada sidang pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 hari ini, yang agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon, yaitu dari KPU, pihaknya sudah menyampaikan jawaban atas apa yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon.
"Tentu saja kami sampaikan ke MK termasuk daftar alat bukti maupun alat bukti yang dijadikan argumentasi untuk menjawab berbagai macam permasalahan yang yang disampaikan ke KPU," katanya.
Jawaban yang disampaikan KPU berkaitan dengan permohonan pemohon untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Lalu, berkaitan dengan tuduhan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tapi tadi kami jawab terhadap problem itu siapa sesungguhnya lembaga yang berwenang menyelesaikan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," kata Hasyim.
Selain itu, tambah Hasyim, terkait masalah surat suara juga sudah dijawab.
Sementara itu, pengacara KPU, Hifdzil Alim, saat memberi jawaban dalam sidang sengketa Pilpres menegaskan, proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 telah sesuai dengan undang-undang.
KPU menilai gugatan yang disampaikan tim hukum kubu Anies-Muhaimin aneh.
Dia mengatakan, proses pendaftaran capres-cawapres pemilu 2024 juga diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres.
"Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran capres-cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hifdzil.
Powered by Froala Editor