c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

05 Januari 2024

20:03 WIB

KPU DKI Siapkan Petugas Untuk Dampingi Pemilih ODGJ

Mekanismenya, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping

KPU DKI Siapkan Petugas Untuk Dampingi Pemilih ODGJ
KPU DKI Siapkan Petugas Untuk Dampingi Pemilih ODGJ
Ilustrasi. Petugas KPPS membantu Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di bilik suara saat simulasi pemilu bagi ODGJ di Kota Blitar, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018). Antara/Irfan Anshori

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menyiapkan petugas khusus untuk mendampingi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akan menggunakan hak pilihnya di bilik suara pada Pemilu 2024.

"Terkait dengan disabilitas ODGJ, kita di kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) memang ada dua orang yang siap menjadi pendamping," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat Fitriani di Jakarta, Jumat (5/1).

Fitri menyebut, petugas yang mendampingi ODGJ saat pencoblosan Pemilu 2024 hanya bisa berlaku jika pemilih membutuhkan saja. Mekanismenya, pihak pemilih harus terlebih dahulu mengisi formulir pendamping.

"Harus mengisi formulir pendamping, dan pendamping untuk pemilih disabilitas bisa juga berasal dari keluarga atau orang yang ditunjuk oleh pemilih," ucap Fitri.

Lalu, pemilih disabilitas mental juga boleh memilih, selama terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan memiliki KTP elektronik. Jika tidak memiliki, maka bisa menggunakan surat rekomendasi dari dokter saat memilih.

Hak Suara
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta ODGJ didampingi saat hari pencoblosan Pemilu 2024 sebagai upaya pelayanan masyarakat.

"Perlu ada pembinaan, panduan, pedoman, dan pendampingan karena mereka tak sama seperti yang normal," kata Rio usia rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa (2/1).

Rio menuturkan, para ODGJ memiliki hak suara dalam memilih sehingga perlu ada fasilitas yang mendukung kebutuhan mereka di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya. Meski nantinya ditemukan ada hambatan, namun diharapkan pemerintah tetap memberikan upaya agar para penyandang ODGJ bisa tetap maksimal untuk dilayani.

Sebelumnya, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menuturkan, ODGJ tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih agar hak suaranya dapat diperhitungkan dalam ajang Pemilu 2024. Karena itulah pendampingan akan disiapkan. 

Dia mencontohkan salah satunya di Jakarta Timur yang terdapat Panti Sosial Bina Laras sekaligus tercatat sebagai TPS Pemilu 2024. "TPS yang berada di kawasan Cipayung itu terdapat pemilih yang sedang menjalankan perawatan dan rehabilitasi untuk ODGJ," jelasnya.

Dia merinci jumlah pemilih di TPS Panti Sosial Bina Laras Jakarta Timur itu yakni nomor TPS 72 terdapat 280 pemilih laki-laki, nomor TPS 73 terdapat 118 laki-laki dan 158 perempuan. Kemudian, nomor TPS 91 terdapat enam laki-laki dan 210 perempuan, serta nomor TPS 92 terdapat 155 perempuan.

Berdasarkan data dari KPU DKI, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih. Dari total keseluruhan 8,2 juta jumlah pemilih tersebut, 61.747 diantaranya merupakan penyandang disabilitas termasuk 22.871 disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sekadar mengingatkan, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Waktu itu bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sementara, Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November di tahun yang sama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar