c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

23 Agustus 2024

19:25 WIB

KPU Diingatkan Tetap Teguh Terhadap Putusan MK

KPU RI didesak masa aksi demonstrasi untuk berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2024, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

<p>KPU Diingatkan Tetap Teguh Terhadap Putusan MK</p>
<p>KPU Diingatkan Tetap Teguh Terhadap Putusan MK</p>

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) mengecek dokumen bersama Komisioner KPU RI August Mellaz (kiri) dan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA – Massa aksi demonstrasi yang tergabung dalam Poros Jakarta dan beberapa elemen masyarakat lainnya, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap teguh terhadap putusan MK demi menjaga demokrasi.

"Kita doakan komisioner KPU di tingkat provinsi, kabupaten, kota kita minta dan doakan agar semua dijaga keistiqomahannya, berani menegakkan kebenaran sesuai MK," kata Sekretaris Umum Bang Japar (Jawara dan Pengacara) Muhammad Hamim di depan kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Dia juga meminta KPU RI berani mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2024 sesuai keputusan MK. 

"Kita doakan tidak takut untuk disogok, jangan karena uang dan jabatan jadi menteri, kemudian komisioner mau ikut campur dalam hal tidak baik," serunya.

Hamim menyebutkan, dengan doa bersama untuk negeri menuju pemilihan kepala daerah (pilkada) ini menjadi harapan besar untuk KPU RI agar tetap menjalankan tugas yang damai, jujur dan adil. 

Pada kesempatan itu, Hamim menjelaskan, pihaknya juga ikut turun aksi bersama elemen masyarakat lainnya dan mahasiswa dalam menyuarakan demokrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

"Kemarin kita ikut bersama dengan elemen mahasiswa. Alhamdulillah, setelah mahasiswa demo di depan Gedung DPR, tiba-tiba malam hari seluruh pimpinan DPR menyatakan RUU Pilkada diberhentikan," imbuhnya.  

Sementara itu, massa buruh dan mahasiswa tiba di seberang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat untuk melakukan unjuk rasa, pada Jumat sore. Mereka tiba sekitar pukul 15.22 WIB dan sejumlah mahasiswa sudah membentuk lingkaran dan menyampaikan orasi dari balik dinding beton berkawat duri.

"Mahasiswa yang bergerak harus mengawal tuntas agar semua sesuai dengan putusan MK, keputusan yang adil dan demokratis ini," kata salah satu orator.

Selain itu, ratusan mahasiswa lainnya sambil menyanyikan lagu "Halo-halo Bandung" berjalan menuju lokasi yang sama. Mereka berjalan dari arah Jalan Imam Bonjol menuju depan KPU. Beberapa massa juga mengibarkan bendera Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) dan bendera merah putih, termasuk bendera oranye milik Partai Buruh.

KPU Pakai Putusan MK
KPU RI sendiri telah memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

"Yang pasti, nanti pada 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif pun memastikan, putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.

Memutuskan PKPU
Sementara itu, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (26/8) pagi, guna memutuskan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insyaallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja secara resmi, draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, KPU telah mengirimkan draf rancangan PKPU tentang pencalonan kepada Komisi II DPR yang di dalamnya mengakomodasi putusan MK. 

"KPU sudah mengajukan per tanggal 21 Agustus rancangan PKPU Pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," ujarnya.

Doli mengatakan, draf rancangan PKPU tentang pencalonan itu merupakan rancangan PKPU tambahan yang baru disusun oleh KPU, menyusul terbitnya putusan MK teranyar berkaitan dengan UU Pilkada.

"Karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu," imbuhnya.

Terkait draf rancangan PKPU tentang pencalonan tersebut, Doli menyampaikan bahwa sikap DPR dan Pemerintah menyetujuinya. 

"DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalnya pada Senin rapat konsultasi dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," tuturnya.

Dia pun menegaskan, draf rancangan PKPU tentang pencalonan itu akan mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia.

"KPU kan institusi yang tugasnya adalah melaksanakan undang-undang, mana undang-undang yang berlaku, itulah yang menjadi rujukan terhadap semua peraturan teknis yang dibuat oleh KPU maupun Bawaslu. Karena berkaitan dengan soal pencalonan ini kita mempunyai putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi, maka itu yang menjadi rujukan dan memang tugasnya KPU itulah melaksanakan undang-undang," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar