c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

NASIONAL

29 April 2023

08:06 WIB

KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024

Usia petugas KPPS Pemilu dibatasi mulai 17 tahun hingga 55 tahun.

Editor: Leo Wisnu Susapto

KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024
KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik. kpu.go.id.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Batas usia petugas mulai minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

“Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019,” papar anggota KPU, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).

Sebelumnya, berdasarkan Pasal 36 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun.

Dia menerangkan, wafatnya ratusan anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 sebagai kecelekaan kerja. Ratusan anggota badan ad hoc itu meninggal usai menjalankan tugas yakni, saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019.

Hal itu menurut Idham, menjadi pelajaran penting bagi KPU untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali.

Idham menyampaikan, ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," kata Idham.

Ke depannya, lanjut Idham, KPU akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara lembaga itu dengan Kemenkes pada 2021. Guna memastikan, seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," ujar Idham.

Berikutnya, Idham meyakini pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki komitmen yang tinggi untuk memastikan adanya fasilitas pengecekan kesehatan anggota badan ad hoc.

"Kami (KPU) juga akan memastikan badan ad hoc, dalam hal ini KPPS yang akan kami rekrut pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 adalah mereka yang memiliki kesehatan dan layak menyelenggarakan pemungutan suara," kata Idham.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar