c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

08 Maret 2023

17:16 WIB

KPU Bantah Tuduhan Tak Serius Tangani Gugatan Partai Prima

Menurut KPU, putusan yang memenangkan Partai Prima, sehingga berujung penundaan pemilu, semestinya tidak terjadi bila aturan-aturan yang ada dipertimbangkan oleh hakim PN Jakpus

Penulis: Aldiansyah Nurrahman

Editor: Nofanolo Zagoto

KPU Bantah Tuduhan Tak Serius Tangani Gugatan Partai Prima
KPU Bantah Tuduhan Tak Serius Tangani Gugatan Partai Prima
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Shutterstock/Nawal Karimi

JAKARTA - Komisioner KPU RI Idham Holik membantah anggapan Komisi Pemilihan Umum tidak serius dalam menyikapi gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Diketahui, KPU tidak mengirim saksi dalam menghadapi gugatan Partai Prima.

Idham berkata, sebanyak 43 orang, baik komisioner maupun staf KPU, yang diberikan kuasa oleh KPU sebenarnya dapat menjadi saksi. 

"Kebetulan yang bersidang di PN Jakpus tersebut adalah memang rekan-rekan yang menangani proses-proses verifikasi administrasi parpol seperti itu. Apa sih definisi saksi? Orang yang menyaksikan. Nah kalau yang bersangkutan ikut bersidang, sudah pasti apa yang disampaikan itu sudah sesuai apa yang dilakukan," ucapnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/3).

Karena itu, kalau ada mengatakan KPU tidak serius, hal itu menurutnya perkataan yang disinformatif.

KPU sendiri heran dengan putusan PN Jakpus yang memenangkan Partai Prima, sehingga diputuskan pemilu ditunda. Pasalnya, ada aturan-aturan yang membuat putusan itu sebenarnya tak mungkin terjadi.

"Sekarang begini, pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2019 jelas sekali konkrit itu normanya. Lalu kenapa putusannya seperti ini? Ya jangan tanya kepada kami kan gitu," ujar Idham. 

Merujuk aturan itu, berarti jika ada pihak yang mengajukan perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) ke PN maka perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, PN tak memiliki wewenang mengadili perkara jenis itu.

Kemudian aturan lainnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 466 sampai 472, khususnya pasal 467 ayat 1. Dalam pasal 467 ayat 1 dikatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Kemudian pasal 470 jelas siapa yang menangani sengketa proses berkaitan dengan verifikasi administrasi parpol itu kategorinya adalah sengketa proses pemilu," tambah dia.

KPU sendiri tengah menyiapkan memori banding atas putusan PN Jakpus. Tujuannya untuk melengkapi pembuktian kelak. KPU sendiri diberi kesempatan untuk banding 14 hari setelah putusan dibacakan sebagaimana peraturan persidangan.

Terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan DPR RI, KPU memastikan akan datang. Masalahnya, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai rencana RDP tersebut.

"RDP dengar pendapat dengan DPR itu sifatnya politis. Tapi kami harus penuhi. Kami akan datang ke RDP tersebut sebagaimana yang ditegaskan ketua kami kepada anggota bahwa kami akan datang ke RDP tersebut," pungkas Idham.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar