c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

NASIONAL

13 Februari 2025

13:06 WIB

KPKP Jakarta Sidak Penjualan Ikan Predator

Sidak penjualan ikan predator untuk pengawasan peredaran ikan hias, ikan dilindungi, dan ikan dilarang.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPKP Jakarta Sidak Penjualan Ikan Predator</p>
<p>KPKP Jakarta Sidak Penjualan Ikan Predator</p>

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

JAKARTA - Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pedagang ikan predator di Jalan Pos Inerbang Nomor 15 RT 10/RW 3, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sidak pelaku usaha ikan hias yang berlokasi di Showroom Predator Batu Ampar ini karena diduga ada penjualan ikan invasif yang dilarang di antaranya piranha, aligator dan jenis lainnya.

"Kami melakukan pengawasan sumber daya perikanan di DKI Jakarta yang melingkupi peredaran ikan hias, ikan dilarang maupun ikan dilindungi," kata Ketua Sub Kelompok Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas KPKP DKI Jakarta, Nian di Jakarta, Kamis (13/2).

Pengawasan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca: Teror Predator Asing di Bumi Nusantara

Tim Dinas KPKP DKI Jakarta didampingi petugas dari Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta (PSDKP) Jakarta dan Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya.

Petugas tiba di lokasi pukul 09.30 WIB dan langsung bertemu dengan pemilik Showroom Predator Batu Ampar, Fikri. Tim Dinas KPKP DKI Jakarta memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan larangan membudidayakan atau memperjualbelikan predator.

Usai berbincang, Tim Dinas KPKP DKI Jakarta langsung mengecek ikan yang berada di setiap akuarium. Beberapa ikan yang ditemukan jenis predator langsung dipisahkan dan dimusnahkan.

"Iya ditawarkan dulu. Tadi kami memberikan solusi dan pihak ini bersedia dimusnahkan sendiri dan kita bantu," ujar Nian dikutip dari Antara.

Beberapa personel tim terlihat mendata jumlah dan jenis ikan yang sudah dimusnahkan. Sedangkan, pemilik ikut memantau proses pemusnahan.

"Saya awal memang enggak laku, Alhamdulillah kalau tim kementerian dan dinas datang dan membantu untuk dimusnahkan," kata Fikri.

Baca: Ikan Hias Tempalak Mirah Terdaftar Sebagai KIK


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar