03 Agustus 2023
08:47 WIB
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II melelang 60 unit sepeda motor gede (moge) Royal Enfield yang disita negara terkait kepabeanan. Puluhan moge itu ada di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
”Lelang akan dilakukan secara daring lewat laman www.lelang.go.id pada Jumat (4/8),” kutip Antara dari akun Instagram @kpknl_jakarta2, Kamis (3/8).
Peminat moge disarankan melihat dahulu kondisi unit sepeda motor saat aanwijzing atau kegiatan penjelasan lelang (open house). Tahapan ini dilakukan secara luring di TPP Layanan Lancar Lintas Logistindo Marunda, Cilincing, Jakarta Utara pada Kamis (3/8) pukul 09.00 sampai 15.00 WIB.
Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo, Yansani Suryawan dalam keterangan tertulis di Jakarta Utara, Kamis (3/8) menjelaskan, seluruh unit moge pabrikan India, Royal Enfield, yang akan dilelang merupakan jenis barang tidak dikuasai (BTD).
"Jadi BTD itu adalah barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di pelabuhan," kata Suryawan.
Sebelum mengikuti lelang, calon peserta harus memiliki akun terverifikasi pada laman lelang.go.id dengan mengunggah KTP, NPWP, dan menginformasikan nomor rekening.
Jika sudah, peserta bisa mengikuti proses lelang lot pertama secara daring melalui laman lelang.go.id pada 4 Agustus 2023, pukul 08.30 WIB sampai lot terakhir pukul 15.30 WIB.
Tipe sepeda motor Royal Enfield yang dilelang memiliki kubikasi 300 cc dan 500 cc. Adapun harga awal lelang bervariasi, ada yang dibuka mulai Rp23,08 juta, Rp25,83 juta, Rp27,64 juta, Rp27,67 juta, dan Rp27,72 juta.
Dalam proses lelang, peserta akan diminta membuat harga penawaran pribadinya. Untuk lot-nya sendiri ditawarkan per unit.
"Jadi satu akun itu bisa menawar lebih dari satu kali," jelas Suryawan.
Penawar dengan harga tertinggi pada setiap lot akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Setelah itu, para pemenang lelang akan diminta melunasi sisa dari pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar 3% dan bea pencacahan sebesar 2,5%.
Setelah itu, pemenang lelang mengurus surat izin pengeluaran barang (SIPB) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, agar barang lelang tersebut sah diambil.
Berdasarkan penelusuran, selama tahun 2022, Royal Enfield mengklaim terus mencatatkan pertumbuhan bisnis positif dan menjadi pemimpin global dalam segmen sepeda motor kelas menengah (250 cc–750 cc).
Pangsa pasar Royal Enfield di segmen sepeda motor kelas menengah di Asia-Pasifik meningkat dari 4,5% pada 2019-2020, menjadi 5,7% pada 2020-2021. kemudian, meningkat menjadi 7,2% pada 2021-2022, dan mencapai 8,9% periode November 2022-20223.
Merek motor ini juga mengklaim mencatatkan pertumbuhan lebih dari 150% dalam lima tahun terakhir.