25 Agustus 2025
14:30 WIB
KPK Yakin Presiden Tolak Beri Amnesti Eks Wamenaker
KPK nilai Presiden tolak beri amnesti pada eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer karena teguh dengan komitmennya.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Spanduk imbauan tolak politik uang yang terbentang di gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Prabowo Subianto menolak permohonan amesti yang dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Juru Bicara KPK, Budi Prasesto menilai, permohonan amesti yang diajukan oleh mantan Wamenaker itu terlalu dini. Sebab, proses hukum yang harus dilaluinya masih panjang. Noel harus menjalani proses penyidikan hingga persidangan.
“Amnesti itu memang hak prerogratif presiden. Meski demikian sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti, ikuti saja dulu proses penyidikannya,” kata Budi, di KPK, Senin (25/8).
Baca juga: Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker
KPK, kata Budi menilai komitmen Presiden dalam pidato kenegarannya pada Hari Ulang Tahun ke-80 di MPR RI lalu tegas mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, Presiden tidak akan memberikan amnesti kepada Immanuel.
“Kita lihat bagaimana komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi ini,” kata Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wamenaker, Immanuel Ebenezer. 10 orang tersangka lainnya yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Tahun 2022-2025. Gerry ADitya Herwanto Putra (GAH) Subhan (SB) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Tahun 2020-2025.
Lalu Anitasari Kusumawati (AK) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Tahun 2020 hingga saat ini. Fahrurozi (FRZ) selaku Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 hingga sekarang. Hery Sutanto (HS) elaku Direktur Bina Kelembagaan Tahun 2021 hingga Februari 2025.
Kemudian, Sekarsari Kartika Putri (SKP) selaku sub koordinator. Supriadi (SUP) selaku koordinator. Kemudian Temurila (TEM) dan Miki Mahfud (MM) selaku pihak dari PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik pada Rabu (20/8).