c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

05 Oktober 2024

09:37 WIB

KPK Tutup Lokasi Tambang Emas di NTB

KPK tutup lokasi tambang emas di NTB bersama KLHK dan ESDM NTB karena merusak lingkungan.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Tutup Lokasi Tambang Emas di NTB</p>
<p>KPK Tutup Lokasi Tambang Emas di NTB</p>

Plang peringatan di lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA di Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (4/10/2024). (ANTARA/HO-KPK).

MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup lokasi yang diduga menjadi area kegiatan tambang emas ilegal oleh tenaga kerja asing (TKA di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria di Mataram, Jumat (4/10) mengatakan, tujuan pemasangan plang di lokasi tersebut untuk mendorong penegakan aturan dalam persoalan tambang, khususnya yang berada di kawasan hutan.

"Jadi, kami di sini hadir mendampingi KLHK dan dinas LHK dan ESDM NTB agar mereka bisa menegakkan aturan," kata Dian Patria dikutip dari Antara.

Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk memperhatikan persoalan ini. Apabila ada aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan tambang, Dian memastikan hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran hukum.

"Jangan sampai aktivitas tambang ilegal ini ada unsur pidana yang mengarah ke korupsi, suap menyuap atau 'bekingan'. Kalau ada indikasi seperti itu, (masyarakat) harus segera laporkan," sebut dia.

Dari hasil permintaan keterangan dengan pihak pemerintah, Dian turut mempertanyakan adanya lahan seluas 98,16 hektare dari tambang emas ilegal tersebut masuk dalam kawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PT Indotan.

"Kok bisa ada tambang ilegal, tapi yang punya IUP tak masalah. Cuman dikasih plang kecil, itu pun di bulan Agustus setelah bertahun-tahun," kata Dian.

KPK mencurigai pemasangan plang kecil oleh PT Indotan di kawasan IUP itu hanya modus untuk menghindari pajak ke pemerintah.

"Ini makanya, pemerintah jangan sampai dirugikan dan masyarakat terkena dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya konspirasi seperti ini," lanjut dia.

Plang yang dipasang KPK itu terdapat logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemprov NTB dan KPK. Tertulis setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apapun di dalam kawasan hutan Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Apabila ada yang berbuat demikian, maka terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai yang diatur dalam Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

TCN di Gili Trawangan
 Pada kesempatan itu, Dian juga menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN). Izin itu untuk penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Pada 27 September 2024 yang dicabut PRL-nya," kata dia.

Jika PT TCN masih melakukan pendistribusian air, mungkin saja masih ada izin distribusinya. Tetapi yang harus jadi pertanyaan, dapat sumber air dari mana. 

“Kalau distribusinya dari darat, enggak ada urusan, kalau dari laut, sudah dicabut izinnya," ujar dia.

Surat pencabutan izin PRL oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP. Sementara pada 7 Juni 2024 ada penyegelan oleh KKP karena pelanggaran dari PT TCN.

Lebih lanjut Dian memastikan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan. KKP sekarang sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang luasnya mencapai 5.000 meter persegi itu.

Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Meisal Rachdiana menyampaikan telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Dirjen PKRL KKP pada awal Agustus 2024.

Dalam data yang dikirim, Meisal telah memberikan informasi adanya peningkatan luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan terhitung sejak 8 Mei-9 Juli 2024 dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi.

PSDKP turut memberikan rekomendasi pendataan ulang perihal peningkatan luas sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan tersebut. Dari rekomendasi itu, PSDKP meminta kepada Dirjen PKRL KKP terkait arahan teknis dari pelaksanaan pendataan ulang.

Meisal memastikan pengajuan permintaan arahan tersebut guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.

Pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut itu mengakibatkan adanya pencemaran endapan lumpur. Dari hasil analisa BKKPN endapan lumpur itu diduga kuat berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).

Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB. Sebelumnya Polda NTB menerima laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara akan hal itu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar