c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

03 Juli 2025

14:52 WIB

KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK yakin Hasto Kristiyanto bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan korupsi Harun Masiku

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara</p>
<p>KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara</p>

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Hal memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. 

Sementara hal yang meringankan, Hasto dinilai bersikap sopan di persidangan. Hasto juga memiliki tanggungan keluarga, dan juga belum pernah dihukum. 

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Baca juga: Hasto Bantah Dekat dengan Harun Masiku, Mengaku Hanya Sekali Bertemu

Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar