12 Agustus 2025
19:39 WIB
KPK Tuntut Eks Wali Kota Ambon 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Richard Louhenapessy dituntut dua tahun delapan bulan lantaran dinilai JPU KPK terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang selama masih menjabat sebagai Wali Kota Ambon
Editor: Nofanolo Zagoto
Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon pada Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Daniel Leonard)
AMBON - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy selama dua tahun dan delapan bulan atau 32 bulan penjara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tim JPU KPK yang terdiri dari Rikhi Benindo Maghaz, Muhammad Hadi, dan Ahmad Hidayat Nurdin dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/8), yang dipimpin Martha Maitimu selaku ketua majelis hakim.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 65 KUHP," kata JPU KPK, seperti dilansir Antara.
Selain menerima tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, terdakwa tidak dituntut membayar uang pengganti.
JPU KPK menyebutkan terdakwa dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama masih menjabat Wali Kota Ambon selama dua periode.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim Tipikor menunda persidangan selama dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Edward Diaz dan kawan-kawan.
Terdakwa Richard Louhenapessy diduga menyembunyikan dan atau menyamarkan uang senilai Rp8,2 miliar yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi.
"Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 7,2 miliar diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa beberapa bidang tanah, mobil dan usaha anaknya dan Rp 1 miliar ditempatkan dalam tabungan GOAL Severs Gift-MAXI," jelas tim JPU KPK.